Popular Posts

Sunday, 30 June 2013

Pengertian Salaf dan Salafi

Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya.

Pengertian Salaf

Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya,”Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan,
”Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani, ’Amr Abdul Mun’im Salim dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary)

Kata ’Salaf’ Tidaklah Asing di Kalangan Ulama

Mungkin banyak orang saat ini yang merasa asing dengan kata salaf, namun kata ini tidaklah asing di kalangan ulama. Imam Bukhari -ahli hadits terkemuka- menuturkan,”Rasyid bin Sa’ad mengatakan,’Dulu para SALAF menyukai kuda jantan, karena kuda seperti itu lebih tangkas dan lebih kuat’.” Kemudian Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa salaf tersebut adalah para sahabat dan orang setelah mereka.
An Nawawi –ulama besar madzhab Syafi’i- mengatakan dalam kitab beliau Al Adzkar, ”Sangat bagus sekali do’a para SALAF sebagaimana dikatakan Al Auza’i rahimahullah Ta’ala, ’Orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat istisqo’ (minta hujan), kemudian berdirilah Bilal bin Sa’ad, dia memuji Allah ...’.” Salaf yang dimaksudkan oleh Al Auza’i di sini adalah Bilal bin Sa’ad, dan Bilal adalah seorang tabi’in. (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani)

Siapakah Salaf?

Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,”Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ’Ashim, Bukhari dan Tirmidzi). Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah mempersaksikan ’kebaikan’ tiga generasi awal umat ini yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan mereka, semangat mereka dalam melakukan kebaikan, luasnya ilmu mereka tentang syari’at Allah, semangat mereka berpegang teguh pada sunnah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. (Lihat Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih dan Mu’taqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Dr. Muhammad Kholifah At Tamimi)

Wajib Bagi Kita Mengikuti Jalan Salafush Sholih

Setelah kita mengetahui bahwa salaf adalah generasi terbaik umat ini, maka apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf? Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti salafush sholih. Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115). Yang dimaksudkan dengan orang-orang mukmin ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib.

Menyandarkan Diri pada Salafush Sholih

Setelah kita mengetahui bahwa mengikuti jalan hidup salafush sholih adalah wajib, maka bolehkah kita menyandarkan diri pada salaf sehingga disebut salafi (pengikut salaf)? Tidakkah ini termasuk golongan/kelompok baru dalam Islam? Jawabannya kami ringkas sebagai berikut:

[1] Istilah salaf bukanlah suatu yang asing di kalangan para ulama,

[2] Keengganan untuk menyandarkan diri pada salaf berarti berlepas diri dari Islam yang benar yang dianut oleh salafush sholih,

[3] Kenapa penyandaran kepada berbagai madzhab/paham dan pribadi tertentu seperti Syafi’i (pengikut Imam Syafi’i) dan Asy’ari (pengikut Abul Hasan Al Asy’ari) tidak dipersoalkan?! Padahal itu adalah penyandaran kepada orang yang tidak luput dari kesalahan dan dosa!!

[4] Salafi adalah penyandaran kepada kema’shuman secara umum (keterbebasan dari kesalahan) sehingga memuliakan seseorang,

[5] Penyandaran kepada salaf bertujuan untuk membedakan dengan kelompok lainnya yang semuanya mengaku bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah, namun tidak mau beragama (bermanhaj) seperti salafush sholih yaitu para sahabat dan pengikutnya. (Lihat Al Manhajus Salafi ’inda Syaikh al-Albani). Kesimpulannya sebagaimana dikatakan Syaikh Salim Al Hilali,
”Penamaan salafi adalah bentuk penyandaran kepada salaf. Penyandaran seperti ini adalah penyandaran yang terpuji dan cara beragama (bermanhaj) yang tepat. Dan bukan penyandaran yang diada-adakan sebagai madzhab baru.” (Limadza Ikhtartu Al Manhaj As Salaf)

Solusi Perpecahan Umat

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah memberikan solusi mengenai perpecahan umat Islam saat ini untuk berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah khulafa’ur rasyidin –yang merupakan salaf umat ini-. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’rosyidin yang mendapat petunjuk. Maka berpegang teguh dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (Hasan Shohih, HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Jalan Salaf adalah Jalan yang Selamat

Orang yang mengikuti jalan hidup Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan sahabatnya (salafush sholih) inilah yang selamat dari neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan; satu golongan masuk surga, 70 golongan masuk neraka. Nashrani terpecah menjadi 72 golongan; satu golongan masuk surga, 71 golongan masuk neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan; satu golongan masuk surga dan 72 golongan masuk neraka. Ada sahabat yang bertanya,’Wahai Rasulullah! Siapa mereka yang masuk surga itu?’ Beliau menjawab,’Mereka adalah Al-Jama’ah’.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al Albani). Dalam riwayat lain para sahabat bertanya,’Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,’Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku.’ (HR. Tirmidzi)
Sebagai nasehat terakhir, ’Ingatlah, kata salafi –yaitu pengikut salafush sholih- bukanlah sekedar pengakuan (kleim) semata, tetapi harus dibuktikan dengan beraqidah, berakhlaq, beragama (bermanhaj), dan beribadah sebagaimana yang dilakukan salafush sholih.’ Ya Allah, tunjukilah kami pada kebenaran dengan izin-Mu dari jalan-jalan yang menyimpang dan teguhkan kami di atasnya. Alhamdulillahillazi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.
 
 
 
 
 
 
sumber: rumaysho.com
Read more ...

Hati-hati Dengan Pujian

Sebagian orang mungkin gila akan pujian sehingga yang diharap-harapkan adalah komentar baik orang lain. Padahal pujian seringkali menipu. Begitu pula kita pun sering berperilaku memuji orang lain di hadapannya. Dari satu sisi kala menimbulkan sisi negatif, ini adalah suatu hal yang tidak baik. Coba baca hadits-hadits berikut yang dibawakan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al Adabul Mufrod dengan beberapa tambahan bahasan lainnya.

Memuji Orang Lain di Hadapannya Sama dengan Menyembelihnya

Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda,

ويحك قطعت عنق صاحبك، (يقوله مراراً)، إن كان أحدكم مادحاً لا محالة، فليقل: أحسِبَ كذا وكذا- إن كان يرى أنه كذلك - وحسيبه الله، ولا يزكي على الله أحداً

"Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu (berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu). Jika salah seorang di antara kalian terpaksa/harus memuji, maka ucapkanlah, ”'Saya kira si fulan demikian kondisinya." -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.” (Shahih): [Bukhari: 52-Kitab Asy Syahadat, 16-Bab Idza Dzakaro Rojulun Rojulan]

Abu Musa berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar seorang pria berlebih-lebihan dalam memuji seorang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda,

أهْلَكْتُم- أو قطعتم ظهرَ - الرجل

”Kalian telah membinasakan atau mematahkan punggung orang itu.”(Shahih): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 54-Bab Maa Yukrohu Minat Tamaduh. Muslim: 53-Kitab Az Zuhd, hal. 67]

Dari Ibrahim At Taimiy dari ayahnya, ia berkata, "Kami duduk bersama Umar [ibnul Khaththab radliallahu 'anhu]. Lalu ada seorang pria memuji orang lain yang berada di hadapannya. Umar lalu berkata,

عقرت الرجل، عقرك الله

"Engkau telah menyembelih orang itu, semoga Allah menyembelihmu.”(Hasan secara sanad)

’Umar berkata,

المدح ذبح

"Pujian itu adalah penyembelihan.”(Shahih secara sanad)

Muhammad (guru imam Bukhari-ed) berkata,

يعني إذا قبلها

“(Hal itu berlaku) apabila ia senang akan pujian yang diberikan kepadanya.”

Boleh Memuji Jika Aman dari Fitnah (Sisi Negatif)

Dari Abu Hurairah, ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

نعم الرجل أبو بكر، نعم الرجل عمر، نعم الرجل أبو عبيدة، نعم الرجل أسيد بن حُضير، نعم الرجل ثابت بن قيس بن شماس، نعم الرجل معاذ بن عمرو بن الجموح، نعم الرجل معاذ بن جبل

"Pria terbaik adalah Abu Bakr, ‘Umar, Abu ‘Ubaidah, Usaid bin Hudhair, Tsabit bin Qais bin Syammas, Mu’adz bin Amru ibnul Jamuh dan Mu’adz bin Jabal.” Kemudian beliau mengatakan,

وبئس الرجل فلان، وبئس الرجل فلان

“Pria terburuk adalah fulan dan fulan.” Beliau menyebutkan tujuh nama. (Shahih) Ash Shahihah (875): [Saya tidak mendapatkannya di salah satu kitab induk hadits yang enam]. Saya (Syaikh Al Albani) berkata: “Bahkan hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi. Silakan lihat Ash Shahihah.”

Menyiramkan (pasir) ke Wajah Orang–orang yang Doyan Memuji

Dari Abu Ma'mar, ia berkata, "Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad [ibnul Aswad] lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata,

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نحثي في وجوه المداحين التراب

"Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (Shahih) Ash Shahihah (912), [Muslim: 53-Kitab Az Zuhd, hal. 68]

Dari Atha' ibnu Abi Rabah bahwa ada seorang pria memuji orang lain di hadapan Ibnu Umar. Ibnu Umar lalu menyiramkan pasir pada mulutnya dan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأيتم المداحين، فاحثوا في وجوههم التراب

"Jika kalian melihat orang-orang yang doyan memuji maka siramkanlah pasir ke wajahnya .”(Shahih) Ash Shahihah (912)

Dari Mihjan Al Aslamy berkata, "Raja' berkata,

أقبلت مع محجن ذات يوم حتى انتهينا إلى مسجد أهل البصرة، فإذا بريدة على باب من أبواب المسجد جالسٌ، قال: وكان في المسجد رجل يقال له: سكبة، يطيل الصلاة، لما انتهينا إلى باب المسجد - وعليه بردة- وكان بريدة صاحب مزاحاتٍ. فقال: يا محجن! أتصلي كما يصلي سكبة؟ فلم يرد عليه محجن،ورجع،

”Saya berjalan bersama Mihjan pada suatu hari hingga kami sampai di masjid milik penduduk Basrah. Pada saat itu Buraidah [ibnul Hushaib] sedang duduk di salah satu pintu masjid. Pada masjid itu terdapat seorang pria bernama Sukbah sedang melaksanakan shalat dalam tempo yang terhitung lama. Ketika kami tiba di pintu masjid –di mana Buraidah sedang duduk disana-, Buraidah berkata -Buraidah adalah seorang yang suka bergurau-,

يا محجن! أتصلي كما يصلي سكبة؟

"Wahai Mihjan, apakah engkau shalat seperti shalatnya Sukbah?” Mihjan tidak menjawabnya tetapi dia lalu pulang.

Raja’ berkata, ”Mihjan lalu berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memegang tanganku lalu kami pergi bersama hingga menaiki gunung Uhud. Kemudian beliau menatap kota Madinah, beliau lalu bersabda,

ويل أمها من رية، يتركها أهلها كأعمر ما تكون؛ يأتيها الدجال، فيجد على باب كل من أبوابها ملكاً، فلا يدخلها

”Kota ini (Madinah) terancam bahaya. Dia ditinggalkan oleh penghuninya dalam keadaan makmur. Dajjal mendatanginya lalu mendapati malaikat pada setiap pintunya, maka dia tidak dapat memasukinya.”

Beliau lalu turun kembali. Ketika kami sampai di masjid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang pria melaksanakan shalat, sujud dan ruku'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepadaku,

من هذا؟

”Siapa dia?”

Saya berkata dengan nada memujinya,

يا رسول الله ! هذا فلان، وهذا

”Wahai Rasulullah, dia adalah fulan dan kondisinya demikian ...” Beliau lalu bersabda,

أمسك، لا تُسمعه فتهلكه

"Cukup jangan engkau memperdengarkan pujianmu sehingga engkau membinasakannya.”

Mihjan berkata, ”Beliau lalu pergi. Ketika sampai di kamarnya beliau seolah meniup dua tangannya sambil bersabda,

إن خير دينكم أيسره، إن خير دينكم أيسره

"Sesungguhnya sikap beragama yang terbaik adalah mengerjakan kewajiban agama sesuai dengan kemampuan.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. (Hasan) Ash Shahihah (1635)

Jangan Tertipu dengan Pujian Orang Lain

Ibnu ‘Ajibah mengatakan, “Janganlah engkau tertipu dengan pujian orang lain yang menghampirimu. Sesungguhnya mereka yang memuji tidaklah mengetahui dirimu sendiri kecuali yang nampak saja bagi mereka. Sedangkan engkau sendiri yang mengetahui isi hatimu. Ada ulama yang mengatakan, “Barangsiapa yang begitu girang dengan pujian manusia, syaithon pun akan merasuk dalam hatinya.” (Lihat Iqozhul Himam Syarh Matn Al Hikam, Ibnu ‘Ajibah, hal. 159, Mawqi’ Al Qaroq, Asy Syamilah)

Doa yang Diucapkan Ketika Dipuji Orang Lain

Lihatlah apa yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shidiq tatkala beliau dipuji oleh orang lain. Beliau–radhiyallahu ‘anhu- pun berdo’a,

اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ

Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun.

[Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] ( Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4/228, no.4876. Lihat Jaami’ul Ahadits, Jalaluddin As Suyuthi, 25/145, Asy Syamilah)

Selalu Raih Ikhlas dan Jangan Cari Muka (Cari Pujian)

Abul Qosim juga mengatakan, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.”

Dzun Nuun menyebutkan tiga tanda ikhlas:

1. Tetap merasa sama antara pujian dan celaan orang lain.

2. Melupakan amalan kebajikan yang dulu pernah diperbuat.

3. Mengharap balasan dari amalan di akhirat (dan bukan di dunia).

(Lihat At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, An Nawawi, hal. 50-51, Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H)

Jika kita sedang melakukan suatu amalan maka hendaklah kita tidak bercita-cita ingin mendapatkan pujian makhluk. Cukuplah Allah saja yang memuji amalan kebajikan kita. Dan seharusnya yang dicari adalah ridho Allah, bukan komentar dan pujian manusia.

Semoga yang sederhana ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
 
sumber: rumaysho.com
Read more ...

Bersama Orang yang Dicintai pada Hari Kiamat

Bersama Orang yang Dicintai pada Hari Kiamat

Setiap orang akan dikumpulkan bersama dengan orang yang ia cintai meski mungkin saja amalnya jauh dari mereka. Ini adalah dorongan untuk berteman dengan orang sholih. Juga menunjukkan bahayanya berteman dengan orang kafir.

Zir bin Hubaisy berkata,

أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ.

“Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.”

Faedah dari penggalan hadits di atas:

1- Para ulama sangat semangat untuk mencari ilmu.

2- Di antara keutamaan menuntut ilmu adalah sampai malaikat pun membentangkan sayapnya sebagai tanda ridha dan menghormati setiap orang yang mencari ilmu. Ilmu yang dimaksud di sini adalah ilmu syar’i.

3- Setiap yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan mengenai perkara ghaib seperti perihal malaikat yang memiliki sayap dan mereka meletakkan sayapnya pada penuntut ilmu, wajib untuk dibenarkan seakan-akan hal itu kita lihat langsung.

---

قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.

Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.

Faedah dari penggalan hadits di atas:

4- Jika seseorang mengenakan sepatu atau kaos kaki, maka lebih afdhol ia mengusap daripada ia mencopot dan mencuci kakinya.

5- Hendaklah orang yang memiliki kebingungan dalam hati tentang suatu masalah agar menanyakannya kepada orang yang berilmu sehingga keragu-raguan tersebut bisa hilang dari hatinya. Jadi jangan biarkan kebingungan terpendam dalam hati begitu saja.

6- Boleh seseorang yang bertanya menanyakan dalil apakah itu dari ayat atau hadits atau mungkin dari hasil ijtihad. Menjawab sembari membawakan dalil menunjukkan akan keikhlasan dan kejujuran seseorang yang memberikan jawaban.

7- Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya mengusap khuf. Hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang mutawatir. Mengusap khuf ini jadi pegangan Ahlus Sunnah sampai-sampai para ulama mencantumkan hal ini dalam kitab akidah mereka. Karena ternyata Rafidhah (baca: Syi’ah) menyelisihi hal ini. Mereka tidak menetapkan adanya mengusap khuf dan bahkan mengingkarinya. Tapi sungguh mengherankan, padahal yang meriwayatkan masalah mengusap khuf adalah sahabat ‘Ali bin Abi Tholib yang mereka agungkan. Mengusap khuf inilah yang menjadi syi’ar Ahlus Sunnah. Imam Ahmad berkata, “Hatiku tidak ada ragu sama sekali mengenai perintah mengusap khuf.”

8- Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3 x 24 jam), sedangkan orang mukim adalah sehari semalam (1 x 24 jam).

9- Hadats besar atau junub membatalkan mengusap khuf. Sedangkan hadats kecil seperti buang air besar, buang air kecil dan tidur tidak membatalkan mengusap khuf.

---

فَقُلْتُ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى الْهَوَى شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَبَيْنَا نَحْنُ عِنْدَهُ إِذْ نَادَاهُ أَعْرَابِىٌّ بِصَوْتٍ لَهُ جَهْوَرِىٍّ يَا مُحَمَّدُ. فَأَجَابَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى نَحْوٍ مِنْ صَوْتِهِ هَاؤُمُ وَقُلْنَا لَهُ وَيْحَكَ اغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ فَإِنَّكَ عِنْدَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَقَدْ نُهِيتَ عَنْ هَذَا. فَقَالَ وَاللَّهِ لاَ أَغْضُضُ. قَالَ الأَعْرَابِىُّ الْمَرْءُ يُحِبُّ الْقَوْمَ وَلَمَّا يَلْحَقْ بِهِمْ. قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».

Saya berkata lagi, “Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan tentang masalah hawa nafsu (cinta)?” Dia menjawab, “Iya pernah. Suatu ketika kami bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. Di kala kami berada di sisi beliau, tiba-tiba ada seorang Arab Badui (pegunungan) memanggil beliau dengan suara keras sekali. Ia berkata, “Hai Muhammad!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab dengan suara yang sama kerasnya, “Mari ke mari.” Saya pun berkata kepada Arab Badui tersebut, “Celaka engkau ini, perlahankanlah suaramu. Sebab engkau ini benar-benar berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan aku dilarang seperti itu.” Namun Arab Badui itu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan memelankan suaraku.” Kemudian ia berkata kepada beliau, “Ada seseorang mencintai suatu golongan, tetapi ia tidak dapat bertemu (menyamai) mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Seseorang itu bersama orang yang dicintainya pada hari kiamat.”

Faedah dari penggalan hadits di atas:

10- Orang yang jauh dari ilmu biasa jauh dari adab atau akhlak yang baik seperti yang terdapa pada Arab Badui yang memanggil Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan suara keras.

11- Seseorang harus pintar meladeni orang yang jahil (bodoh) dengan cara yang baik.

12- Jika seseorang mencintai suatu kaum dan amalnya tidak bisa menggapai amal mereka, masih bisa ia bersama mereka karena setiap orang akan bersama dengan siapa yang ia cintai pada hari kiamat kelak. Semoga kita dapat bersama dengan Rasul, bersama dengan para khulafaur rosyidin, bersama dengan para sahabat karena kecintaan kita pada mereka dan mau mengikuti jalan mereka.

13- Keutamaan berkumpul dan berteman dengan orang baik dan sholih. Setiap orang akan tergantung pada teman baiknya. Karena disebutkan dalam pepatah Arab,

الصاحب ساحب

“Sahabat itu akan mudah mempengaruhi temannya.”

14- Setiap orang wajib membenci orang kafir agar ia tidak dikumpulkan bersama dengan mereka di hari kiamat kelak.

---

فَمَازَالَ يُحَدِّثُنَا حَتَّى ذَكَرَ بَابًا مِنْ قِبَلِ الْمَغْرِبِ مَسِيرَةُ عَرْضِهِ أَوْ يَسِيرُ الرَّاكِبُ فِى عَرْضِهِ أَرْبَعِينَ أَوْ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ سُفْيَانُ قِبَلَ الشَّامِ خَلَقَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ مَفْتُوحًا يَعْنِى لِلتَّوْبَةِ لاَ يُغْلَقُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْهُ »

Tidak henti-hentinya beliau memberitahukan apa saja kepada kami. Sehingga akhirnya menyebutkan bahwa di arah barat itu ada sebuah pintu yang perjalanan luasnya jika ditempuh seseorang dengan berkendara, memakan waktu empat puluh atau tujuh puluh tahun perjalanan.”

Sufyan, salah seorang perawi hadits ini mengatakan, “Dari arah Syam, pintu itu dijadikan oleh Allah sejak hari Dia menciptakan seluruh langit dan bumi. Akan senantiasa terbuka untuk taubat, tidak pernah ditutup sampai matahari terbit dari sana.” (HR. Tirmidzi no. 3535. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Faedah dari penggalan terakhir dari hadits di atas:

15- Taubat itu berakhir sebelum matahari terbit dari arah tenggelamnya.

16- Wajib menyegerakan taubat sebelum datang waktu yang tiada manfaat penyesalan.

Semoga faedah-faedah dari hadits di atas bermanfaat. Moga Allah mengumpulkan kita bersama Nabi, para sahabat, dan orang-orang sholih pada hari kiamat kelak.



Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 49-52.

Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 108-115.
Read more ...

Ibadah Wanita Saat Haid

Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan:

Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya. Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf.

Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.”

Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya.

Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm.

Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat.

Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya.

Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن

“Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.”

Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.”

Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.”

Fatwa 22-8-1427 Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636

Kesimpulan:

Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah kami terangkan. Sedangkan shalat dan puasa tidak boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas. Begitu pula dilarang untuk thowaf. Adapun ibadah selain itu masih dibolehkan. Maka tidak perlu khawatir untuk berdzikir dan membaca Al Qur'an (asal tidak menyentuhnya) di masa haidh.
 
 
 
sumber: Ustad M. Abduh Tuasikal
Read more ...

Hukum Memandang Wanita

Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja' dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat.

Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh:

Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.[1]

Kedua: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.[2]

Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.[3]

Keempat: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.[4]

Kelima: Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.[5]

Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.[6]

Ketujuh: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.[7]


[1] Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” (QS. An Nur: 30)

[2] Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174).

Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)

[3] Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175)

[4] Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا

“Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175)

Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)

[5] Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)

[6] Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176)

[7] Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176).
 
 
sumber: Ustad Muhammad Abduh Tuasikal
Read more ...

Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah

Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.

Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:

Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

Jawaban Syaikh rahimahullah:

Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]

Moga Allah memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran Islam.
 
 
 
sumber: Ustad Muhammad Abduh Tuasikal
Read more ...