Popular Posts

Saturday, 3 August 2013

Memiliki Sifat Tawadhu’

Memiliki Sifat Tawadhu’
Tawadhu’ adalah sifat yang amat mulia, namun sedikit orang yang memilikinya. Ketika orang sudah memiliki gelar yang mentereng, berilmu tinggi, memiliki harta yang mulia, sedikit yang memiliki sifat kerendahan hati, alias tawadhu’. Padahal kita seharusnya seperti ilmu padi, yaitu “kian berisi, kian merunduk”.

Memahami Tawadhu’

Tawadhu’ adalah ridho jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz Dzari’ah ila Makarim Asy Syari’ah, Ar Roghib Al Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fathul Bari, 11: 341)

Keutamaan Sifat Tawadhu’

Pertama: Sebab mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16: 142)

Tawadhu’ juga merupakan akhlak mulia dari para nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam melakukan pekerjaan rendahan, memantu memberi minum pada hewan ternak dalam rangka menolong dua orang wanita yang ayahnya sudah tua renta. Lihat pula Nabi Daud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Nabi Zakariya dulunya seorang tukang kayu. Sifat tawadhu’ Nabi Isa ditunjukkan dalam perkataannya,

وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا

“Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam: 32). Lihatlah sifat mulia para nabi tersebut. Karena sifat tawadhu’, mereka menjadi mulia di dunia dan di akhirat.

Kedua: Sebab adil, disayangi, dicintai di tengah-tengah manusia.

Orang tentu saja akan semakin menyayangi orang yang rendah hati dan tidak menyombongkan diri. Itulah yang terdapat pada sisi Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَىَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلاَ يَبْغِى أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ

“Dan sesungguhnya Allah mewahyukan padaku untuk memiliki sifat tawadhu’. Janganlah seseorang menyombongkan diri (berbangga diri) dan melampaui batas pada yang lain.” (HR. Muslim no. 2865).

Mencontoh Sifat Tawadhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21)

Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberi salam pada anak kecil dan yang lebih rendah kedudukan di bawah beliau. Anas berkata,

أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يزور الأنصار ويسلم على صبيانهم ويمسح رؤوسهم

“Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkunjung ke orang-orang Anshor. Lantas beliau memberi salam kepada anak kecil mereka dan mengusap kepala mereka.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya no. 459. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Subhanallah ... Ini sifat yang sungguh mulia yang jarang kita temukan saat ini. Sangat sedikit orang yang mau memberi salam kepada orang yang lebih rendah derajatnya dari dirinya. Boleh jadi orang tersebut lebih mulia di sisi Allah karena takwa yang ia miliki.

Coba lihat lagi bagaimana keseharian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Beliau membantu istrinya. Bahkan jika sendalnya putus atau bajunya sobek, beliau menjahit dan memperbaikinya sendiri. Ini beliau lakukan di balik kesibukan beliau untuk berdakwah dan mengurus umat.

عَنْ عُرْوَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ؟ قَالَتْ: “مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ”

Urwah bertanya kepada ‘Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah menjawab, “Beliau melakukan seperti apa yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya. Beliau mengesol sandalnya, menjahit bajunya dan mengangkat air di ember.” (HR. Ahmad 6: 167 dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya no. 5676. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Lihatlah beda dengan kita yang lebih senang menunggu istri untuk memperbaiki atau memerintahkan pembantu untuk mengerjakannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa rasa malu membantu pekerjaan istrinya. ‘Aisyah pernah ditanya tentang apa yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di rumah. Lalu ‘Aisyah menjawab,

كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

“Beliau selalu membantu pekerjaan keluarganya, dan jika datang waktu shalat maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 676). Beda dengan kita yang mungkin agak sungkan membersihkan popok anak, menemani anak ketika istri sibuk di dapur, atau mungkin membantu mencuci pakaian.

Nasehat Para Ulama Tentang Tawadhu’

قال الحسن رحمه الله: هل تدرون ما التواضع؟ التواضع: أن تخرج من منزلك فلا تلقى مسلماً إلا رأيت له عليك فضلاً .

Al Hasan Al Bashri berkata, “Tahukah kalian apa itu tawadhu’? Tawadhu’ adalah engkau keluar dari kediamanmu lantas engkau bertemu seorang muslim. Kemudian engkau merasa bahwa ia lebih mulia darimu.”

يقول الشافعي: « أرفع الناس قدرا : من لا يرى قدره ، وأكبر الناس فضلا : من لا يرى فضله »

Imam Asy Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’abul Iman, Al Baihaqi, 6: 304)

يقول بشر بن الحارث: "ما رأيتُ أحسنَ من غنيّ جالسٍ بين يدَي فقير".

Basyr bin Al Harits berkata, “Aku tidaklah pernah melihat orang kaya yang duduk di tengah-tengah orang fakir.” Yang bisa melakukan demikian tentu yang memiliki sifat tawadhu’.

قال عبد الله بن المبارك: "رأسُ التواضعِ أن تضَع نفسَك عند من هو دونك في نعمةِ الله حتى تعلِمَه أن ليس لك بدنياك عليه فضل [أخرجه البيهقي في الشعب (6/298)].

‘Abdullah bin Al Mubarrok berkata, “Puncak dari tawadhu’ adalah engkau meletakkan dirimu di bawah orang yang lebih rendah darimu dalam nikmat Allah, sampai-sampai engkau memberitahukannya bahwa engkau tidaklah semulia dirinya.” (Syu’abul Iman, Al Baihaqi, 6: 298)

قال سفيان بن عيينة: من كانت معصيته في شهوة فارج له التوبة فإن آدم عليه السلام عصى مشتهياً فاستغفر فغفر له، فإذا كانت معصيته من كبر فاخش عليه اللعنة. فإن إبليس عصى مستكبراً فلعن.

Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Siapa yang maksiatnya karena syahwat, maka taubat akan membebaskan dirinya. Buktinya saja Nabi Adam ‘alaihis salam bermaksiat karena nafsu syahwatnya, lalu ia bersitighfar (memohon ampun pada Allah), Allah pun akhirnya mengampuninya. Namun, jika siapa yang maksiatnya karena sifat sombong (lawan dari tawadhu’), khawatirlah karena laknat Allah akan menimpanya. Ingatlah bahwa Iblis itu bermaksiat karena sombong (takabbur), lantas Allah pun melaknatnya.”

قال أبو بكر الصديق: وجدنا الكرم في التقوى ، والغنى في اليقين ، والشرف في التواضع.

Abu Bakr Ash Shiddiq berkata, “Kami dapati kemuliaan itu datang dari sifat takwa, qona’ah (merasa cukup) muncul karena yakin (pada apa yang ada di sisi Allah), dan kedudukan mulia didapati dari sifat tawadhu’.”

قال عروة بن الورد :التواضع أحد مصائد الشرف، وكل نعمة محسود عليها إلا التواضع.

‘Urwah bin Al Warid berkata, “Tawadhu’ adalah salah satu jalan menuju kemuliaan. Setiap nikmat pasti ada yang merasa iri kecuali pada sifat tawadhu’.”

قال يحيى بن معين :ما رأيت مثل أحمد بن حنبل!! صحبناه خمسين سنة ما افتخر علينا بشيء مما كان عليه من الصلاح والخير

Yahya bin Ma’in berkata, “Aku tidaklah pernah melihat orang semisal Imam Ahmad! Aku telah bersahabat dengan beliau selama 50 tahun, namun beliau sama sekali tidak pernah menyombongkan diri terhadap kebaikan yang ia miliki.”

قال زياد النمري :الزاهد بغير تواضع .. كالشجرة التي لا تثمر

Ziyad An Numari berkata, “Orang yang zuhud namun tidak memiliki sifat tawadhu adalah seperti pohon yang tidak berbuah.
Ya Allah, muliakanlah kami dengan sifat tawadhu’ dan jauhkanlah kami dari sifat sombong.

اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ

“Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771).
Read more ...

Berbuat Baiklah Kepada Tetangga


Berbuat Baiklah Kepada Tetangga

 
Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini.

58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67

[90/122]

Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku,

ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ

“Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya)

[91/123]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ

“Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90]

59- Bab Keluhan Tetangga -68

[92/124]

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي

“Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.”

Rasulullah lalu berkata padanya,

اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ

“Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.”

Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya,

مَا شَأْنُكَ؟

“Apa yang terjadi padamu?”

Orang itu menjawab,

لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ

“Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.”

Orang – orang lalu berkata,

اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ

“Ya Allah laknat dan hinakanlah dia”

Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata,

اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ

“Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar]

[93/125]

Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda,

اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ

“Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.”

Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya,

ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟

”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?”

Orang itu berkata,

إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ

”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.”

Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi,

كُفِيْتَ

“Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235)

60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69

[94/127]

Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata,

ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ

”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad)

61- Bab Tetangga Yahudi -70

[95/128]

Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,

ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”

Lalu ada salah seorang yang berkata,

آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

“(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”

‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,

إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]
Read more ...

Tidak Tahu Berterima Kasih

Tidak Tahu Berterima Kasih


 
Siapa yang tidak tahu berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya, maka ia sulit pula bersyukur pada Allah. Dan Allah tidaklah menerima syukur seorang hamba, sampai ia tahu berterima kasih pada orang lain.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

"Tidak dikatakan bersyukur pada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih pada manusia." (HR. Abu Daud no. 4811 dan Tirmidzi no. 1954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Siapa yang biasa tidak tahu terima kasih pada manusia yang telah berbuat baik padanya, maka ia juga amat sulit bersyukur pada Allah.

2- Allah tidaklah menerima syukur hamba sampai ia berbuat ihsan (baik) dengan berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya.

3- Perintah untuk pandai bersyukur.

4- Pemberi nikmat hakiki adalah Allah dan manusia yang berbuat baik adalah sebagai perantara dalam sampainya kebaikan.

Jadilah manusia yang pandai berterima kasih, lebih-lebih pada orang tua, guru dan setiap yang telah memberikan berbagai kebaikan pada kita.

Semoga Allah memberi taufik pada kita supaya pandai berterima kasih.



Referensi:

Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafiy, terbitan Darud Da'i, cetakan pertama, tahun 1426 H, hadits no. 218.

Syarh Shohih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin 'Audah Al 'Uwaisyah, cetakan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, 1425 H, hadits no. 218.
Read more ...

Benarkah Lailatul Qadar pada Malam Ke-27?

Benarkah Lailatul Qadar pada Malam Ke-27?


 
Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu?

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705,

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: - لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ.

وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي " فَتْحِ اَلْبَارِي "

Dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu'awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka'ab,

عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ

Dari Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, "Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan." (HR. Muslim no. 762).

2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga:

a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya'ban.

b- Pendapat yang dho'if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan.

c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka'ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27.

Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya.

Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun,

. وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا

"Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada."

Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan?

Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar.

Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar.



Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148.

---
Read more ...

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar di Awal atau Pertengahan Ramadhan?


Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar di Awal atau Pertengahan Ramadhan?


 
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar?



Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata,

Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah.

Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu.

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,

كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri." (HR. Bukhari dan Abu Daud).

Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam.

Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).

Imam Syafi'i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob.

Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma'syar, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda,

أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ

"Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri)." (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya.

Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu 'Umar, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ .

وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan." Disebutkan di akhir hadits, "Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya." Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma'). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari 'ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari 'ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a'lam. [Al Mughni, 4: 300-301]

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.



Referensi:

Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar 'Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.
Read more ...

Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)


Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)

 
Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho', yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang.

Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut.

Hadits no. 627

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat 'ied." Muttafaqun 'alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Hadits no. 628

وَلِابْنِ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: - اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ -

Dikeluarkan oleh Ibnu 'Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho'if disebutkan, "Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut."

Hadits no. 629

- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: - كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

وَفِي رِوَايَةٍ: - أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ -

قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ

وَلِأَبِي دَاوُدَ: - لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا -

Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sho' makanan, satu sho' kurma, satu sho' gandum, atau satu sho' anggur (kering)." Muttafaqun 'alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985).

Dalam riwayat lain disebutkan, "Atau dengan satu sho' keju." (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985).

Abu Sa'id berkata, "Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, "Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho'." (HR. Abu Daud no. 1618).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir.

2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho' untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho' yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.

3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri yang menyebutkan,

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ - رضى الله عنه - قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho' makanan." Abu Sa'id berkata, "Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma." (HR. Bukhari no. 1510).

4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam syari'atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama.

5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat 'ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat 'ied.

Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat 'ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum 'ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu 'Umar disebutkan,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya." (HR. Bukhari no. 1511).

Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.



Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463
Read more ...