Popular Posts

Friday, 25 November 2016

Hukum Memakai Sepatu High Heels

❍ سالكات منهج السلف ❍:
╔══ ✿📜✿ ═══════════╗
   ❝ RANGKAIAN FATAWA ❞
╚═════════════ ✿📜✿ ╝

⌚Sabtu, 05 Shafar 1438H/ 05 November 2016.

*👠Hukum Memakai Sepatu High Heels (yang memiliki hak tinggi)*

*❓Pertanyaan:*

✍🏻Apa hukum memakai sepatu High Heels dalam pandangan agama Islam?

*📼Jawaban:*

👠Paling minimal hukum memakai sepatu hak tinggi adalah MAKRUH, karena;

❌1. Wanita yang memakainya akan tampak terlihat tinggi, padahal dia tidak demikian.

❌2. Beresiko jatuh bagi wanita yang memakainya.

❌3. Adanya bahaya yang jelas sebagaimana yang di putuskan oleh para dokter.

🔖 [http://www.binbaz.org.sa/fatawa/370]

⌨ Dikutip dari Channel: Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah

〰〰〰〰🍃🌷🌷🍃〰〰〰〰

📜 حكم لبس الكعب العالي :

⚫ السؤال : ما حكم الإسلام في لبس الحذاء ذي الكعب العالي ؟

⚪ الجواب : أقل أحواله الكراهة :

- لأن فيه أولا تلبيسا حيث تبدو المرأة طويلة وهي ليست كذلك.
- وثانيا فيه خطر على المرأة من السقوط. - وثالثا ضار صحيا كما قرر ذلك الأطباء.

[http://www.binbaz.org.sa/fatawa/370]

ــــــ ❉ ❉ ❉ ❉ ❉ ــــــ

قناة فتـاوى  المـراة المسلمة

✍🏻Diterjemahkan oleh Al Ustadzah Ummu Abdirrahman Hamidah hafizhahallah, telah dikoreksi oleh Al Ustadzah Aisyah As-Samarindiyyah hafizhahallah.

» http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/
» bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

*🌸🍃Saalikat Manhaj Salaf🍃🌸*

Read more ...

SEBAB TERJADINYA KERASUKAN

Thalab Ilmu Syar'i:
🏹 SEBAB TERJADINYA KERASUKAN
💨 Berkata Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ :

وَصَرْعُ الْجِنِّ لِلْإِنْسِ هُوَ لِأَسْبَابِ ثَلَاثَةٍ: تَارَةً يَكُونُ الْجِنِّيُّ يُحِبُّ الْمَصْرُوعَ فَيَصْرَعُهُ لِيَتَمَتَّعَ بِهِ وَهَذَا الصَّرْعُ يَكُونُ أَرْفَقَ مِنْ غَيْرِهِ وَأَسْهَلَ وَتَارَةً يَكُونُ الْإِنْسِيُّ آذَاهُمْ إذَا بَالَ عَلَيْهِمْ أَوْ صَبَّ عَلَيْهِمْ مَاءً حَارًّا أَوْ يَكُونُ قَتَلَ بَعْضَهُمْ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ أَنْوَاعِ الْأَذَى وَهَذَا أَشَدُّ الصَّرْعِ وَكَثِيرًا مَا يَقْتُلُونَ الْمَصْرُوعَ وَتَارَةً يَكُونُ بِطَرِيقِ الْعَبَثِ بِهِ كَمَا يَعْبَثُ سُفَهَاءُ الْإِنْسِ بِأَبْنَاءِ السَّبِيلِ.

🍁 "Merasuknya Jin ke dalam tubuh manusia itu disebabkan karena 3 hal:
🕸 Terkadang jin tersebut menyukai manusia yang dirasukinya, sehingga dia pun masuk ke dalam tubuhnya dengan tujuan bersenang- senang dengannya. Kerasukan jenis ini lebih ringan dan lebih mudah dibanding yang lainnya.
🌻 Terkadang pula disebabkan karena manusia yang mengencingi mereka, atau menyiramkan air panas kepada mereka, atau membunuh sebagian mereka, atau sebab lainnya dari berbagai macam gangguan terhadap mereka. Kerasukan karena sebab ini merupakan hal yang paling berat, dan mayoritasnya mereka membunuh orang yang dirasukinya itu.
🎍 Terkadang pula itu terjadi hanya sekedar iseng kepada yang dirasukinya, seperti halnya sebagian orang- orang bodoh dari manusia yang berbuat iseng kepada sebagian mereka yang berlalu lalang dijalan."

(Majmu' Al-fatawa: 13/ 82)

✍🏼️ Askary Bin Jamal

Read more ...

DIANTARA AJARAN AS-SUNNAH KETIKA TURUN HUJAN

Salafy Indonesia:
💐⛈☔🌹 DIANTARA AJARAN AS-SUNNAH KETIKA TURUN HUJAN

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:

«من السنة إذا نزل المطر أن يخرج الإنسان شيئاً من بدنه ليصيبه المطر، وليس ذلك خاصًّا بالرأس»

"Termasuk bimbingan as-Sunnah jika hujan turun adalah seseorang mengeluarkan sedikit dari bagian badannya agar terkena air hujan, dan itu tidak khusus hanya untuk kepala saja."

📚 Majmu'ul Fatawa, jilid 16 hlm. 363

🌍 Sumber || https://twitter.com/imamothaimeen/status/802245547654610944

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Read more ...

Mahar Rosullullah kepada Istrinya

❍ سالكات منهج السلف ❍:
┏━━━━━━━━━━━━━━━🌳🏠━━┓
     ❝ KAJIAN  BAHTERAKU ❞
┗━━🏠🌳━━━━━━━━━━━━━━━┛

🕯Pertemuan ke 9

*📖 Kitab: HAQQU AZ ZAUJAIN*
           [Hak-Hak Suami-Istri]

*📝 Karya: Fadhilatus Syaikh Sulaiman bin Salimillah Ar-Ruhaili hafizhahullah.*

📮Kamis, 17 Shafar 1438H/ 17 November 2016.
---------------------------------------🏡

*💎 Dan diantara hak suami istri ketika akad nikah adalah* _hendaknya seorang wanita itu wanita yang mudah maharnya, tidak mahal, tidak membebani suami diatas kemampuannya,_ dikarenakan termasuk sebab kebahagiaan suami istri adalah *seorang suami tidak membawa hutang-hutang dan keinginan-keinginan istrinya,* supaya suami tidak memiliki perasaan bahwa wanita yang tinggal dan hidup bersama dirinya dalam satu atap adalah penyebab dia terbebani dengan keinginan-keinginan istri yang tidak ada perjanjian sebelumnya dengan dirinya, yang mana itu diluar kemampuan suami.

🔎Umar radhiallahuanhu berkata:

🔖لَا تُغَالُوا صَدَاقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوًى عِنْدَ اللَّهِ كَانَ أَوْلَاكُمْ وَأَحَقَّكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُثَقِّلُ صَدَقَةَ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَكُونَ لَهَا عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ وَيَقُولُ قَدْ كَلِفْتُ إِلَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقَ الْقِرْبَةِ

_"Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu terhormat didunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih patut dalam hal itu adalah Nabi , sementara Rasulullah tak memberikan mahar kepada istri-istrinya & juga tak meminta mahar untuk anak-anak perempuannya melebihi dari dua belas uqiyah -limaratus dirham- (sekitar 40 juta rupiah), sesungguhnya seorang lelaki pasti akan merasa berat dengan mahar istrinya hingga hal itu menjadi musuh bagi dirinya & akan berkata; *'aku terbebani untuk mengalungi qirbah (bejana dari kulit) ini karena kamu."*_

📗[Dengan lafadz ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Nasa`i, dan Ahmad]

_______________________🌻🍃
✍🏻Diterjemahkan oleh: Redaktur Saalikat_ManhajSalaf -hafizhahullah-

» http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/
» bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

*🌸🍃Saalikat Manhaj Salaf🍃🌸*

Read more ...