Popular Posts

Monday, 15 August 2016

NASEHAT BAGI YANG BERSIAP BERANGKAT HAJI

°°SYARHUS SUNNAH LIN NISAA`°°:
🕋🛫3⃣

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖🍃
NASEHAT BAGI YANG BERSIAP BERANGKAT HAJI
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖🍃

al-'Allamah al-Imam 'Abdul Aziz rahimahullah,

👉🏾 "Hendaknya dia memilih nafkah/biaya yang baik dari harta yang halal untuk haji dan umrahnya.

• Berdasarkan riwayat yang shahih dari Nabi — shallallahu 'alaihi wa sallam — bahwa beliau bersabda,

((إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا))

"Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik."

• ath-Thabarani meriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah — radhiyallahu 'anhu — bahwa Rasulullah — shallallahu 'alaihi wa sallam — (artinya) :
"Apabila seseorang berangkat haji dengan BIAYA YANG BAIK lalu ia meletakkan kakinya di atas pelana kendaraannya seraya dia menyeru,
لبيك اللهم لبيك
artinya : "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu."

Maka berserulah sang penyeru dari langit,
'Kusambut pula panggilanmu, dan kukaruniakan kepadamu kebahagiaan demi kebahagiaan. Bekalmu halal, kendaraamu pun halal. Hajimu MABRUR tak ternodai oleh dosa.'

🕳💦Sebaliknya, apabila seseorang berangkat haji dengan BIAYA YANG JELEK, lalu dia letakkan kakinya di atas pelana kendaraannya, seraya dia menyeru,
لبيك اللهم لبيك
artinya : "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu."

Maka berserulah sang penyeru dari langit,
'Tidak kusambut panggilanmu dan tidak pula kukarunaiakan kepadamu kebahagian demi kebahagiaan. Bekalmu HARAM dan biayamu HARAM. Hajimu TIDAK mabrur."

📚 at-Tahqiq wa al-Idhah, 11

وينبغي أن ينتخب لحجه وعمرته نفقة طيبة من مال حلال لما صح عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال: ((إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا))، وروى الطبراني عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إذا خرج الرجل حاجا بنفقة طيبة ووضع رجله في الغرز فنادى لبيك اللهم لبيك، ناداه مناد من السماء لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال وحجك مبرور غير مأزور، وإذا خرج الرجل بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرز فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام وحجك غير مبرور)).

📚 التخقيق والإيضاح لكثير من مسائل الحج والعمرة والزيارة، ص ١٠

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Read more ...

LEBIH UTAMA MANA : MENYEMBELIH QURBAN ATAU BERSHADAQAH SENILAI HARGA QURBAN?

Forum Berbagi Faidah [ FBF ]:
:.
```🚇 LEBIH UTAMA MANA : MENYEMBELIH QURBAN ATAU BERSHADAQAH SENILAI HARGA QURBAN?```

_Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah_

“Menyembelih hewan qurban LEBIH UTAMA.

Jika ada seseorang bertanya, ‘saya punya lima ratus riyal, mana yang lebih utama: aku gunakan untuk bershadaqah ataukah berqurban?

Kami jawab: yang LEBIH UTAMA adalah engkau gunakan untuk berqurban.

Jika dia mengatakan, ‘kalau uang tersebut saya gunakan untuk membeli daging, maka akan dapat empat atau lima kali lebih banyak daripada harga seekor kambing. Apakah ini lebih utama ataukah berqurban?

Kami jawab, Yang LEBIH UTAMA adalah kamu berqurban.

Jadi menyembelih hewan qurban senilai itu LEBIH UTAMA daripada bershadaqah dengan nilai harga tersebut, dan LEBIH UTAMA daripada membeli daging senilai uang tersebut atau lebih untuk dishadaqahkan.

Yang demikian itu karena MAKSUD TERPENTING dari pelaksanaan Qurban adalah TAQARRUB KEPADA ALLAH TA’ALA dengan menyembelih hewan qurban tersebut.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya) :

_“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya, namun yang akan sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan dari kalian.”_

📋Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, al-‘Utsaimin rahimahullah (Kitab al-Manasik)


〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
```🚇BOLEHKAH AQIQAH SEKALIGUS QURBAN?```

_Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:_

“Aqiqah TIDAK BISA MENGGANTIKAN Qurban, dan Qurban TIDAK BISA MENGGANTIKAN aqiqah.

Kalau anak yang dilahirkan, hari ketujuhnya bertepatan dengan hari Iedul Adha, maka yang lebih benar adalah dia harus menyembelih untuk qurban dan aqiqah dengan dua kambing, karena masing-masing merupakan ibadah yang dimaksudkan (sebagai ibadah tersendiri)”

📋Dikutip dari “al-Kanzu ats-Tsamin fii Su’alaat Ibni Sunaid li Ibni ‘Utsaimin” hal 135.


〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
```🚇MANA YANG HARUS DIDAHULUKAN ANTARA QURBAN DAN AQIQAH?```

PERTANYAAN :

Diantara berkurban dan aqiqoh waktunya bersamaan/ berdekatan, dan kemampuan kita hanya bisa melakukan salah satu dari keduanya dari ibadah tersebut. Mana yang harus didahulukan?

Jawaban Al-Ustadz Qomar Su’aidi hafidzahullah:

Wallahu a’lam, ibadah kurban yang didahulukan, karena aqiqoh waktunya memanjang.

Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa hari ketujuh adalah sunnah, dan Nabi mengaqiqohi dirinya setelah menjadi nabi/ setelah berumur 40 tahun, dari riwayat yg dishahikan Syaikh Albani.


🗺 Dikutip dari :
http://bit.ly/2bsr1Io
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

Read more ...

KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI TERHADAP ISTRINYA

Manhajul Anbiya:
⛵🏡  KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI TERHADAP ISTRINYA

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari _hafizhahullah_ berkata:

🎗 Wajib atas SUAMI untuk,

✔menafkahi istrinya,
✔ ia tidak membebani perintah yang di luar kemampuan sang isteri,
✔ memberi tempat tinggal yang layak bagi sang istri,
✔ mengajari ilmu agama yang bisa menegakkan keislamannya,
✔ cemburu terhadapnya dengan cemburu yang syar'i,
✔ memberi penjagaan yang sempurna,
✔ tidak mengkhianatinya,
✔ berinteraksi dengan cara yang baik.

Allah Ta'ala berfirman:

(فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ َ)

_"Ditahan untuk diperistri dengan baik, atau dilepas (dicerai, pen) dengan cara yang baik pula"._ [Surat Al-Baqarah 229]

Rasulullah _shalallahu alaihi wa sallam_ bersabda:

اِسْتَوْصَوْا بِالنِسَاءِ خَيْرًا

_"Berwasiatlah kebaikan terhadap kaum wanita (para istri, pen)"._

Rasulullah _shalallahu alaihi wa sallam_ ditanya:

_"Apa hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?"_

Beliau menjawab:

_"Suami memberinya makan ketika ia makan, memberi pakaian ketika ia mengenakan pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelekkannya, tidak pula memboikotnya kecuali di dalam rumah saja"._ (Hadits Shahih).

🏅Di antara HAK SUAMI atas istrinya adalah

1⃣ Isteri menaati suami dalam perkara yang ma'ruf,
2⃣ Isteri selalu menemaninya di rumahnya,
3⃣ tidak berpuasa sunnah kecuali dengan seizin sang suami,
4⃣ tidak memasukkan seorangpun ke dalam rumah kecuali dengan seizinnya pula,
5⃣ tidak keluar rumah kecuali atas izin suaminya,
6⃣ mensyukuri nikmat yang diberikan suami kepadanya,
7⃣ tidak mengkufuri nikmat tersebut,
8⃣ mengatur rumah dan menyiapkannya untuk sang suami,
9⃣ menyiapkan sarana-sarana ma'isyah (pekerjaan, pen) yang diridhai,
🔟 menjaga suami dalam agama, harta, dan kehormatannya.

Rasulullah _shalallahu alaihi wa sallam_ bersabda:

أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الجَنَّةَ

_"Wanita manapun yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk ke dalam Jannah"._ (Hadits Shahih).
....................................

🍊 Dikutip dari khutbah Jum'at asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari _hafizhahullah_ yang bertema "Husnu al-'Isyroh az-Zaujiyah"

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Read more ...

PEMBICARAAN TENTANG AHLUL BID'AH APAKAH TERMASUK GHIBAH?

Tukpencarialhaq:
👍🏻 *PEMBICARAAN  TENTANG AHLUL BID'AH APAKAH TERMASUK GHIBAH?*

✒ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

❓Pertanyaan:
"Pembicaraan tentang ahlul bid'ah, misal dikatakan sebagai permisalan: bahwasanya mereka mentakwil ayat dan hadits-hadits. Mereka juga berkata: mereka (ahlul bid'ah) melakukan ini dan itu... Apakah ini teranggap sebagai ghibah apabila (terjadi) diantara penuntut ilmu?

📌Jawaban:
Pembicaraan tentang ahlul bid'ah dan mereka yang memiliki pemikiran-pemikiran yang tidak selamat atau manhaj yang tidak lurus, ini (semua) termasuk nasehat. Bukan ghibah. Bahkan ini termasuk nasehat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan kaum muslimin. Jika kita melihat seorang mubtadi' menyebarkan bid'ahnya, maka wajib atas kita untuk menjelaskan bahwasanya dia adalah seorang  mubtadi' sehingga manusia selamat dari kejahatannya. Apabila kita melihat seseorang memiliki pemikiran-pemikiran yang menyelisihi apa yang para Salaf berada di atasnya, maka wajib atas kita untuk menjelaskan hal itu sehingga manusia tidak tertipu dengannya. Apabila kita melihat seseorang mempunyai manhaj tertentu yang berdampak jelek bagi kita, hendaklah kita menjelaskan hal itu sehingga manusia selamat dari kejelekannya. Dan ini termasuk bagian dari nasehat untuk Allah, untuk kitab-Nya, Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk mereka (kaum muslimin) secara umum.

✅ Sama saja apakah pembicaraan tentang ahlul bid'ah itu ketika (terjadi) diantara penuntut ilmu atau di majelis lainnya, itu bukanlah ghibah. Selama kita kuatir dari tersebarnya bid'ah ini atau pemikiran ini atau manhaj yang menyelisihi manhaj Salaf, maka wajib atas kita untuk menjelaskan sehingga manusia tidak tertipu dengan hal itu.

📚 Fatawa Nur 'Alad Darb 120

🍏 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)

🗓 Senin, 12 Dzulqa'dah 1437 H/14 Agustus 2016

🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📇 Klik ➡JOIN⬅ Channel Telegram: http://bit.ly/tukpencarialhaq
==============================

🇸🇦 Arabic

الكلام في أهل البدع هل هو من باب الغيبة ؟

الشيخ محمد بن صالح العثيمين : 

السؤال : الكلام في أهل البدع ، مثل أن يقال مثلاً: أنهم يؤولون الآيات والأحاديث، ويقولون: يفعلون كذا وكذا.. أيعتبر هذا غيبة إذا كان بين الطلبة ؟

الجواب: الكلام في أهل البدع ومن عندهم أفكار غير سليمة أو منهج غير مستقيم، هذا من النصيحة وليس من الغيبة ، بل هو من النصيحة لله ولكتابه ولرسوله وللمسلمين ، فإذا رأينا أحداً مبتدعاً ينشر بدعته ، فعلينا أن نبين أنه مبتدع حتى يسلم الناس من شره ، وإذا رأينا شخصاً عنده أفكار تخالف ما كان عليه السلف فعلينا أن نبين ذلك حتى لا يغتر الناس به ، وإذا رأينا إنساناً له منهج معين عواقبه سيئة علينا أن نبين ذلك حتى يسلم الناس من شره ، وهذا من باب النصيحة لله ولكتابه ورسوله ولأئمة والمسلمين وعامتهم.

وسواء كان الكلام في أهل البدع فيما بين الطلبة أو في المجالس الأخرى فليس بغيبة ، وما دمنا نخشى من انتشار هذه البدعة أو هذا الفكر أو هذا المنهج المخالف لمنهج السلف يجب علينا أن نبين حتى لا يغتر الناس بذلك.

[فتاوى نور على الدرب (120)]
http://dorarsunnia.blogspot.co.id/2016/08/blog-post_9.html?m=0

Read more ...

BENARKAH POHON YANG TUMBUH DI ATAS KUBURAN ADALAH TANDA BAHWA PENGHUNI KUBUR TERSEBUT ADALAH ORANG SHALIH?

Manhajul Anbiya:
🌴🌳 BENARKAH POHON YANG TUMBUH DI ATAS KUBURAN ADALAH TANDA BAHWA PENGHUNI KUBUR TERSEBUT ADALAH ORANG SHALIH?

Ⓜ asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah
------------------------------

📄 Pertanyaan :
"Saya memperhatikan bahwa sebagian orang apabila melihat sebuah pohon tumbuh di atas kuburan tertentu, maka itu menyifati penghuni kubur, bahwasanya dia memiliki sifat demikan dan demikian.
Apakah tumbuhnya pohon di atas kuburan ada hubungannya (dengan kondisi penghuni kubur)?"

💎☀ Jawab :

"Itu TIDAK ADA ASAL-USULNYA.
Tumbuhnya pohon atau rumput kering di atas kuburan TIDAK menunjukkan baiknya penghuni kubur tersebut.
👉 Bahkan itu merupakan KEYAKINAN yang BATHIL.

🌱🌿 Pohon bisa tumbuh di atas kuburannya orang-orang shalih dan bisa juga di atas kuburan orang tholeh (jahat), tidak khusus untuk orang shalih saja..

🚫 Maka seyogianya tidak tertipu dgn ucapan orang- yang menyakini dengan keyakinan berbeda dengan itu, dari kalangan orang-orang yang menyimpang dan memililiki aqidah bathil.

Allahu Musta'an."

📮 Majmu' Fatawa 13/204

••••••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Channel Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Read more ...

MANA YANG LEBIH UTAMA DILAKUKAN DI KUBURAN: MEMBACA AL-QUR'AN ATAUKAH MENDO'AKAN KEBAIKAN YAITU RAHMAT UNTUKNYA?

Forum Berbagi Faidah [ FBF ]:
.:
```🚇 MANA YANG LEBIH UTAMA DILAKUKAN DI KUBURAN: MEMBACA AL-QUR'AN ATAUKAH MENDO'AKAN KEBAIKAN YAITU RAHMAT UNTUKNYA?```

_Asy-Syaikh al-'Allaamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:_

PERTANYAAN:

Mana yang lebih utama : Membaca Al-Qur'an di kuburan ataukah mendo'akan kebaikan untuk orang meninggal di sisi kuburannya? Dan apa hukum membaca Al-Qur'an dalam kondisi itu?

JAWABAN:

Membaca Al-Qur'an di sisi kuburan adalah bid'ah. Tidak berpahala bahkan berdosa karena tidak ada satupun dalil yang datang (menjelaskan) tentang hal itu.

Adapun mendo'akan kebaikan bagi si mayyit di sisi kuburnya maka hal ini disyari'atkan. (Yaitu) kamu menziarahi, mengucapkan salam, dan mendo'akan kebaikan baginya. Atau setelah pemakaman kamu berdiri di sisi kuburnya dan memohon ampunan baginya serta meminta kepada Allah untuk ia dikokohkan (dalam menghadapi fitnah (ujian) kubur).

Hal ini datang (dalil dari syari’at) seluruhnya. Tidak mengapa berdo’a untuk si mayyit di sisi kuburnya. Perkara ini ada syari'atnya.

ــــــــــــــــــــــــــــ
۞ 🌱صيــد الفوائــد🌱 ۞:

⛔️هل الأفضل قراءة القرآن على قبر الميت أم الدعاء له بالرحمة ؟

💡سُئل الشَّـيْخ العلّامة صـالحُ بنُ فَـوزان الـفَوزَان -حَـفظهُ الله-:

🔷 السُّـــــــؤَال ُ:

• أيهما أفضل قراءة القرآن على القبور أم الدعاء للميت عند قبره ، وما حكم قراءة القرآن في ذلك ؟

♻️ الجَــــــوَاب ُ:

قراءة القرآن عند القبور بدعة ليس فيها أجر بل فيها إثم لأنه لم يرد بذلك دليل أما الدعاء للميت عند القبر فهذا مشروع أن تزوره وأن تسلم عليه وأن تدعو له أو بعد الدفن تقف على قبره وتستغفر له وتسأل الله له التثبيت فهذا كله وارد لا بأس الدعاء للميت عند قبره هذا أمرٌ مشروع
ــــ
🔊رابـط الصوتيــة :
http://cutt.us/LxKI (durasi 0:00:38)

| Sumber: Channel Shaidul Fawaaid
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

Read more ...

BOLEHKAH BERZIYARAH KUBUR UNTUK BERDOA?

Salafy Indonesia:
✋🏻🌺💥🌹 BOLEHKAH BERZIYARAH KUBUR UNTUK BERDOA?

📢 .. Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ditanya: 

📫 Pertanyaan:  Apakah boleh menziyarahi kubur untuk berdoa saja?

🔐 Jawaban : Berdoa untuk mayit maka ya, boleh engkau menziyarahinya lalu engkau berdoa untuknya memohonkan ampunan dan rahmat, maka ini bagus.

✋🏻 Adapun jika engkau menziyarahinya, lalu engkau berdoa untuk dirimu di samping kubur, dan engkau mengira kalau hal ini merupakan sebab dikabulkannya doa, ini adalah bidah, dan perantara yang mengantarkan kepada kesyirikan.

🌎Sumber: http://forumsalafy.net/bolehkah-berziyarah-kubur-untuk-berdoa/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

Read more ...

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA?

Salafy Indonesia:
💥💡📢⚠ HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA?

📪 Pertanyaan: Bagaimana hukum shalat di masjid yang ada kuburannya?

🔐 Jawaban: Shalat di dalam masjid yang ada kuburannya itu ada dua keadaan:

👉🏻1. Yang pertama:  Kuburannya itu lebih dulu daripada masjidnya, yang mana masjidnya itu dibangun di atas kuburan. Maka yang wajib adalah masjid ini ditinggalkan dan tidak shalat disana. Dan bagi orang yang membangunnya mesti merobohkannya. Jika ia tidak melakukannya maka wajib bagi penguasa Muslimin untuk merobohkannya.

👉🏻2. Masjidnya itu lebih dahulu daripada kuburannya, dalam artian mayitnya dikubur di dalam masjid setelah masjidnya terbangun. Maka wajib kuburnya digali dan mayitnya dikeluarkan darinya, dan dikuburkan bersama manusia (pemakaman umum). Dan adapun masjidnya maka boleh shalat di dalamnya, dengan syarat selama kuburnya tidak berada di muka orang yang shalat, karena Nabi shallallahu'alaihi wasallam melarang dari shalat menghadap kuburan.

✋🏻 Adapun kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang masuk areal masjid Nabawi:

☝🏻1. Maka sudah diketahui bahwasanya masjid Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dibangun  sebelum beliau meninggal dalam keadaan tidak dibangun di atas kuburan.

✌🏻2. Dan sudah diketahui bersama juga, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu tidak dikubur di dalamnya. Hanya saja beliau dikubur di rumah beliau yang terpisah dari masjid. Dan di zaman Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik ia menulis surat kepada gubernur Madinah yaitu Umar bin Abdul Aziz pada tahun 88 H untuk memugar masjid Nabawi, dan menambah luas masjid hingga kamar-kamar istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan Tokoh-tokoh,  para Fuqaha dan Ahli Al-Quran dan membacakan surat Amirul mukminin Al-Walid kepada mereka. Maka merekapun merasa keberatan atas hal itu. Mereka berkata:  Biarkan saja seperti ini lebih mengundang ibrah (pelajaran). Dan dikisahkan kalau Said bin Musayyib itu mengingkari dimasukannya kamar Aisyah ke dalam perluasan masjid. Sepertinya beliau takut kalau kubur (Nabi) akan dijadikan sebagai masjid. Maka Umar menulis surat berisi demikian kepada Al-Walid. Lalu Al-Walid membalasnya dan  memerintahkan untuk malaksanakan perintahnya. Maka Umar tidak mampu menolaknya.

💡 Maka engkau lihat, sesungguhnya kubur Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu tidak diletakkan di Masjid Nabawi, dan Masjid Nabawi juga tidak dibangun diatas kuburan beliau. Maka tidak ada hujjah bagi orang yang berdalil untuk mengubur mayit di masjid-masjid, atau membangun masjid di atas kuburan.

✊🏻 Dan sungguh telah tsabit kalau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:  "Laknat Allah atas yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kubur-kubur nabi mereka menjdi masjid-masjid."

💎 Beliau mengucapkan hal itu tatkala hendak meninggal sebagai tahdzir (peringatan) untuk umat beliau dari apa yang mereka (ahli kitab) perbuat.

🔥 Dan tatkala Ummu Salamah radhiyallahu 'anha menyebutkan gereja yang ia lihat di negeri Habasyah dan gambar-gambar yang ada padanya, beliau berkata:  "Mereka ini jika mati seorang yang shalih atau hamba yang shalih diantara mereka, mereka membangun masjid (tempt ibadah) di atas kuburnya. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah."

📃 Dan dari Ibnu Masud radhiyallahu'anhu sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata:  "Sesungguhnya sejelek-jelek manusia di sisi Allah itu adalah orang yang bertemu hari kiamat dalam keadaan mereka masih hidup dan mereka yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid."
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang bagus)

Maka seorang mukmin tidak akan ridha akan menempuh jalannya orang-orang yahudi dan nasrani tidak pula menjadi sejelek-jelek makhluk.

📚 Majmu' Fatawa wa Rasaa'il Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin jilid 12 bab Ijtinab An-Najasah.

🌐 Kunjungi ||http://forumsalafy.net/hukum-shalat-di-masjid-yang-ada-kuburannya/
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

Read more ...