Popular Posts

Friday, 24 January 2014

Hukum Gambar Bernyawa Dan hukum Foto (Hasil kamera)

Bissmillah hirrahman nirraahim..

"Mustahil hidup di jaman modern kok terlepas dari gambar, semua membutuhkan," jika gambar tidak disembah maka tidak mengapa, "Gambar yang dilarang adalah patung," "Gambar yang dilarang adalah gambar yang mempunyai bayangan saja."

Itulah sebagian komentar masyarakat berkaitan dengan gambar. Mudah-mudahan sisa hidup kita di berkahi oleh Allah dan terlepas dari segala perkara yang haram walaupun dianggap lumrah oleh kebanyakan manusia. *)

DALIL-DALIL LARANGAN MENGGAMBAR

Rasulullah bersabda:"Manusia yang paling keras azabnya pada hari kianat adalah para tukang gambar." (HR.Bukhari:5494 dan Muslim:3944)

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar2 ini akan di azab pada hari kiamat, dikatakan pada mereka.'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan." (HR.Bukhari:5495)

"Barang siapa menggambar suatu gambar, dia akan diazab dan dibebani untuk meniupkan roh ke dlam (gambar itu) sedangkan dia tidak mampu." (HR.Bukhari:6520)

"Para malaikat tidak akan masuk rumah yang ada anjing dan gambar-gambar." (HR.Bukhari:5493)

Ibnu Abbas Radiallahu'anhuma berkata, Rasulullah bersabda:"Barangsiapa membuat suatau gambar, maka Allah akan mengazabnya sampai dia meniupkan roh pada gambar itu, padahal dia tidak mampu selama lamanya, lalu orang tersebut menjadi sangan goncang, dan wajahnya pucat." lalu Nabi bersabda:"Celakalah engkau, jika engkau enggan untuk (meninggalkn) perbuatanmu, mka gambarlah pohon atau apa pun yang lain yang tidak ada rohnya." (HR.Muslim:2073)

PERBEDAAN ANTARA "MENGGAMBAR" DAN "MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAN GAMBAR"

Dalam hadits-hadits yang shohih diterangkan bahwa menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram secara total. Adapun menggunakanya jika dengan cara menghinakannya, maka di bolehkan.

Imam Nawawi mengatalan:Adapun menggunakan gambar hewan jika ditempel di dinding atau di baju yang dikenakan, sorban, atau semisalnya bukan menjadi gambar tersebut untuk dihinakan, maka hukumnya tetap haram. Akan tetapi. jika digunakan untuk alas kaki yang diinjak, untuk bantal, atau dihinakan dengan cara yang lain maka hukumnya tidak haram.

Ibnu Abidin berkata:adapun yang membolehkan menggambar mahluk bernyawa dengan dalil Nbi, para sahabatnya, dantabi'in pernah menggunakan gambar tersebut untuk bantal, maka jawabanya, sesungguhnya menggunakan/memanfaatkan gambar bernyawa bukan berarti membolehkan menggambar yang bernyawa. Hal ini lantaranadanya nash/dalil-dalil yg mengharamkan menggambar makhluk bernyawa, dan terlaknatnya mereka, maka (menggambar) berbeda dengan memanfaatkan gambar, apalagi ada keterangan bahwa menggambar yg bernyawa adalah menandingi ciptaan Allah dan ini tidak terdapat pada masalah 'memanfaatkan' gambar tersebut (jika untuk dihinakan).

Rasulullah bersabda:"Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah orang2 yg menandingi ciptaan Allah." (HR.Bukhari:5954)

HUKUM MENGGAMBAR

setelah kita cermati dalil-dalil diatas secara zhohir menunjukkan keharaman menggambar makhluk bernyawa. Itulah pendapat mayoritas para Ulama.:Mahzab Hanafi, mahzab Syafi'i dan mahzab Hanbali.

Menggambar makhluk bernyawa yang tidak dihinakan.

Maksudnya adalah menggambar makhluk bernyawa di atas kain, kertas, dinding,papan dan semisalnya, yg mana gambar tersebut tidak dihinakan seperti diduduki, diinjak, atau dipakai sandaran dan semisalnya. ada perbedaan pendapat dlm masalah ini. yang paling kuat adalah:Mayoritas para Ulama (mahzab Hnafi, mahzab Syafi'i dan mahzab Hanbali dan kebanyakan ulama terdahulu/ulama salaf) mengharamkanya.

Dalil mereka

Dalil keharaman menggambar makhluk bernyawa yang tidak dihinakan adalah hadits2 yg disebutkan diatas yg secara zhohir menunjukkan haram.

Imam Nawawi berkata:Mahzab kami dan mahzab lain mengatakan bahwa menggambar hewan adalah perbuatan haram yg sangat besar, termasuk dosa besar lantaran diancam dengan ancaman yang sangat keras dalam hadits, sama saja dihinakan atau tidak dihinakan, semuanya hukumnya haram, karena hal termasuk menandingi ciptaan Sang Pencipta, sama hukumnya dibaju, tikar, uang dinar, dirham atau uang kertas, bejana dinding atau selainnya. Adapun menggambar pohon, perlengkapn unta/kendaraan, dan gambar lain yang bukan gambar hewan, maka hukumnya tidak haram;inilah hukum gambar. (Syarh Shohih Muslim 14-69-70).

Gambar cetak (foto hasil kamera)

Gambar-gambar yang dihasilkan dari alat-alat modern tidak pernah ada pada zaman dahulu dan mulai dikenal oleh seorang warga negara Inggris pada tahun 1839 M. Para ulama masa kini berbeda pendapat dalam hal ini.

Yang paling kuat adalah pendapat:

Syaikh Muhammad bin Ibrohim, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh al-Albani, segenap anggota Lajnah Da'imah, serta yang lainnya berpendapat haram kecuali jika ada kebutuhan yg mendesak.

(Syaikh Ibnu Baz mengatakan:Mengambil gambar yg memiliki roh (bernyawa) dengan kamera hukumnya haram, kecuali jika sangat dibutuhkan atau kondisi darurat seperti untuk kepentingan identitas, memfoto pelaku kriminal, atau membuat SIM. ini semua jika sangat dibutuhkan dan tidak bisa diapatkan kartu identitas atau SIM kecuali harus foto maka foto tersebut menjadi boleh karena kondisi darurat). (Fatwa Nur 'ala ad-Darb 2/205)

Alasan mereka, karena hasil cetakan kamera/foto dan alat modern tidak bisa lepas dari sebutan gambar, hanya cara mendapatkan berbeda, yang dihukumi adalah hasilnya bukan caranya, sedangkan gambar makhluk bernyawa adalah haram.

~Foto yg dihasilkan oleh kamera juga sama dengan gambar dari hasil tangan. Hal ini lantaran hikmah menggambar dengan tangan sama dengan larangan foto, yaitu menandingi dan menyerupai ciptaan Allah, bahkan foto lebih mirip dengan aslinya dari pada gambar hasil lukisan tangan, bahkan sebab foto itu lebih mirip dengan aslinya, maka bahaya dan fitnahnya lebih besar dari gambar lukisan tangan.

~Foto tidak lain adalah perkembangan dari gambar lukisan tangan sebagai mana perkembangannya segala sesuatu menurut perkembangan zaman, dan kita mengetahui bahwa perbedaan cara tidak membedakan hukumnya jika keduanya sama hasilnya (yaitu gambar). Oleh karena itu dahulu mobil di buat dengan tangan manusia, tetapi sekarang semuanya dengan mesin.

~Adapun perkataan bahwa foto kamera tidak lain adalah sama dengan cermin dan tidak ada yang mengatakan gambar cermin hukumnya haram, maka jawabannya adalah berbeda antara foto dengan cermin karena gambar dicermin tidak diam/tetap, sedangkan gambar foto adalah gambar yang diam/tetap---- seperti lukisan. (Perkataan semisal oleh Syaikh Muhammad bin Ibrohim dalam Mjmu' fatawa Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrohim 1/187)

Catatan penting:

Para ulama yang membolehkan foto mensyaratkan beberapa hal diantaranya;tidak boileh berupa foto yang di haramkan sepertui foto kaum wanita, foto porno, foto yang mengandung syi'ar orang kafir atau kesyirikan, foto yang mempermainkan agama Islam, foto berupa pengagungan/pengkultusan para tokoh, dan semisalnya. (Lihat Shina'atush Shuroh bin Yad Ma'a Byani Ahkamit Tashwir al-Fotografiy hlm.52)

Ahir kalam ana memohon maaf atas salah dan khilaf, dan semoga Allah selalu memberikan Taufiq-Nya buat kita semua dan buat mereka yang sedang mencari kebenaran aamiin.

Untuk lebih lengkap silahkan lihat majalah AL FURQON (Menebar dakwah salafiyyah, Ahlus Sunnah Wal Jama'ah)

Edisi:05

Th.ke-10

1431/2010

atau di majalahalfurqon.com
Read more ...

HUKUM MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI (HIGH HEELS, WEDGES) DALAM ISLAM

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi dalam Islam

Memakai sepatu high heel berarti memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah kaki dan betis. Penggunaan high heel dalam waktu lama dan terus menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk anatomi kaki.

Beberapa kelainan bisa muncul seperti:
- Neuroma morton, yang merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari ke-3 dan ke-4.
- Timbul Haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.
- Dapat mengalami pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri.
- Dapat menyebabkan nyeri punggung karena saat menggunakan high heel, posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.

Dalam tinjauan Syar’i perlu diketahui, Tabarruj menurut Syar’i meliputi diperlihatkannya apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, ber-ikhtilath (campur baur) dengan ajnabi (orang yang bukan mahram-nya), bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka. Maka dari itu, menggunakan sepatu tumit tinggi tergolong dalam Tabarruj yang diharamkan.

Di samping itu, sepatu tumit tinggi terbukti menyebabkan berbagai penyakit, padahal diantara misi diturunkannya Syari’at ialah untuk menjaga diri manusia.

Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (QS. Al Baqarah [2]: 195).

Syaikh Abdurrahman As Sa’dy menjelaskan bahwa mencampakkan diri dalam kebinasaan mengandung dua pengertian; Pertama: meninggalkan apa yang diperintahkan, yang dengan meninggalkan perintah tersebut seseorang jadi celaka baik jasmani maupun ruhaninya. Kedua: melakukan apa yang mencelakakan jasmani maupun ruhaninya, dan ini mencakup banyak hal [Tafsir As Sa’dy 1/90].

Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat membangkitkan syahwat lelaki.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An Nur [24] : 31).

Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita yang menarik perhatian adalah haram hukumnya. Apalagi dengan memakai hak tinggi, pinggul wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian bila pemakainya berniat agar nampak lebih tinggi, maka tambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang lain. Dan yang terakhir, sepatu semacam ini telah menjadi trend wanita-wanita kafir, dari dahulu hingga sekarang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا
“Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…”. [HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ

كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.

Dalil :

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
 
Dengan kata lain, wanita yang memakainya otomatis meniru-niru kebiasaan wanita kafir atau Tasyabbuh, dan ini juga diharamkan. Kesimpulannya, mengenakan sepatu tumit tinggi hukumnya haram menurut syari’at Islam.
Read more ...