Popular Posts

Sunday, 4 May 2014

Menyoal Adzan di Telinga Bayi

Adzan di telinga bayi saat ia baru lahir, hampir termasuk perkara yang disepakati. Fenomena seperti ini nampak tersebar di negeri kita yang jauh dari Ulama rabbaniyyin yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga membantu pesatnya perkembangan masalah yang satu ini.

Selain itu, banyak da’i yang berpangku tangan tak mau meneliti masalah ini lebih detail lagi dari segi keakuratan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini, masalah disyari’atkannya adzan ditelinga bayi di hari kelahirannya.

Sebagai beban amanah ilmiyyah, berikut ini kami akan menurunkan takhrij hadits adzan di telinga bayi sekaligus menyebutkan rujuknya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dari meng-hasan-kan hadits tersebut setelah nyata bagi beliau bahwa semua jalur periwayatannya lemah, tidak bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Rujuknya beliau sengaja kami sebutkan agar para pembaca yang budiman mengetahuinya dan bisa meralat segala kekeliruan yang ia yakini dan lakukan sebelumnya berupa adzan di telinga bayi saat baru dilahirkan di dunia, disebabkan selama ini ia berpegang dengan peng-hasan-an Syaikh Al-Albaniy terhadap hadits itu.

Takhrij yang kami akan turunkan, kami nukilkan dari kitab Ahkam Al-Mawlud fis Sunnah Al-Muthohharah, dengan sedikit tambahan dan perubahan:

Para pembaca yang budiman, kami telah memeriksa sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalur-jalur hadits adzan di telinga bayi. Nah sekarang tiba saatnya kita akan menerangkannya dalam pembahasan berikut. Kita tegaskan bahwa ada tiga buah hadits adzan ditelinga bayi.


Hadits Pertama

Hadits ini berasal dari Abu Rofi’, bekas budak Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ – حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ – بِالصَّلاَةِ

“Saya melihat Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan ibaratnya adzan sholat di telinga Al-Hasan bin Ali ketika Fathimah Radhiyallahu anha melahirkannya”.

[HR.Abu Dawud dalam Sunan-nya (5105), At-Tirmidzy dalam Sunan-nya (1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (9/300), dan dalam Syu'abul Iman (6/389-390), Ath-Thobrony dalam Al-Kabir (931 & 2578), dan dalam Ad-Du'a (2/944), Ahmad dalam Al-Musnad (6/9-391-392), Abdur-Razzaq dalam Al-Mushonnaf (7986), Ath-Thoyalisy dalam Musnad-nya (970), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (3/179), dan Al-Baghowy dalam Syarh As-Sunnah (11/273)].

Al-Hakim berkata :Shohih sanadnya sekalipun keduanya (Al-Bukhori dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Akan tetapi ia disanggah oleh Adz Dzahabi seraya berkata : “Ashim dho’if”

At-Tirmidzi berkata:“Semuanya meriwayatkan dari jalur Sufyan Ats-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari bapaknya”.

Ini juga merupakan riwayat Ath-Thobroni dalam Al-Kabir (926 & 2579), dan hadits ini dibawakan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id (4/60) dari jalur Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rofi’ dengan sedikit tambahan,“Beliau adzan di telinga Al-Hasan dan Al-Husain”. Dia berkata di akhirnya, “Beliau memerintahkan hal itu kepada mereka”.

Di dalam sanad hadits ini terdapat Hammad bin Syu’aib. Ibnu Ma’in telah men-dho’if-kannya. Al-Bukhori berkata:“Munkar haditsnya”. Pada tempat lain, ia berkata:“Mereka meninggalkan haditsnya”. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (4/60), “Di dalam ada Hammad bin Syu’aib, sedang ia itu lemah sekali”.

Kami katakan, juga di dalamnya terdapat Ashim bin Ubaidillah, seorang yang dho’if (lemah). Selain itu, Hammad telah menyelisihi Sufyan Ats-Tsaury baik dalam hal sanad, maupun redaksi hadits, dimana ia telah meriwayatkannya dari :Ashim dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rofi’.

Dia menggantikan Ubaidullah bin Abi Rofi’ dengan Ali bin Al-Husain, dan ia juga menambahkan lafazh pada redaksi hadits dengan kata “Al-Husain”, dan perintah beradzan.

Hammad yang ini termasuk orang yang tak diterima haditsnya, jika menyendiri dalam meriwayatkan hadits, karena kelemahan pada dirinya yang telah anda ketahui. Apalagi ia menyelisihi orang yang lebih tsiqoh (terpercaya) dan teliti daripada dirinya seperti Ats-Tsaury.

Dengan ini hadits Hammad menjadi munkar karena kelemahannya pertama, dan kedua: penyelisihannya terhadap orang yang lebih tsiqoh.

Adapun jalur kedua dari Sufyan, terdapat seorang yang bernama Ashim bin Ubaidillah. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam At-Taqrib, “Dia lemah”.

Beliau menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42), Syu’bah berkata, “Andaikan Ashim ditanya, “Siapakah yang membangun Masjid Bashrah, niscaya ia akan menjawab, “Fulan dari fulan dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah membangunnya”.

Ini untuk menggambarkan bahwa rowi ini mudah meriwayatkan hadits, tanpa memperhatikan hadits yang ia riwayatkan sehingga ia banyak menyelisihi orang yang lebih tsiqoh.

Adz-Dzhahaby berkata dalam Al-Mizan (2/354), “Abu Zur’ah dan Abu Hatim berkata, “Ashim adalah haditsnya munkar” . Ad-Daruquthny berkata, “Ia ditinggalkan, orangnya lalai”. Lalu ia membawakan hadits hadits Abu Rofi’ bahwa Rasulullah r mengadzani telinga Al-Hasan dan Al-Husain”. Ringkasnya, hadits ini dho’if (lemah) karena masalahnya ada pada Ashim dan anda telah tahu keadaan dirinya.

Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam dalam kitabnya, Tuhfah Al-Wadud (hal. 17) hadits Abu Rofi’ lalu membawakan dua hadits: satunya dari Ibnu Abbas, dan lainnya lagi dari Al-Husain bin Ali . Beliau menjadikan kedua hadits ini sebagai penguat bagi hadits Abu Rofi’ dan membuatkan sebuah bab yang berbunyi: “Bab: Dianjurkannya adzan ditelinga bayi”.

Hal ini sebenarnya kurang tepat sesuai dengan pembahasan yang akan anda ketahui sebentar, Insya Allah Ta’ala.


Hadits Kedua

Adapun hadits kedua dari Ibnu Abbas , diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman (no. 8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amer bin Saif As-Sadusy, ia berkata: Telah menceritakan kami Al-Qosim bin Muthoyyib dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas:

أَذَّنَ فِيْ أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ، فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُسْرَى

“Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan di telinga Al-Hasan bin Ali pada hari ia dilahirkan, di telinga kanannya. Beliau melakukan iqomat pada telinga kirinya”.



Lalu Al-Baihaqiy berkata: “Pada sanadnya terdapat kelemahan”. [Lihat Syu'abul Iman (6/390)]



Kami katakan, Bahkan hadits ini palsu. Penyakitnya ada pada Al-Hasan bin Amer . Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Orangnya matruk/ditinggalkan”.

Ibnu Abi Hatim berkata dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (1/2/26) pada no. biografi (109), “Saya pernah mendengarkan bapakku berkata, “Kami pernah melihat Al-Hasan bin Amer di Bashrah, dan kami tak menulis hadits darinya, sedang dia itu ditinggalkan haditsnya”.

Adz-Dzahaby berkata dalam Al-Mizan, “Al-Hasan bin Amer dikatakan pendusta oleh Ibnul Madiniy. Al-Bukhory berkata, “Dia pendusta”. Ar-Rozy berkata, “Dia ditinggalkan”.

Seperti yang kita ketahui bersama, diantara kaedah-kaedah Ilmu Mushtholah Hadits bahwa hadits dho’if (lemah) tak akan bisa meningkat menjadi hadis shohih atau hasan kecuali ia datang dari jalur periwayatan yang lain dengan syarat: tak ada orang yang parah kedho’ifannya/kelemahannya dalam jalur tersebut, apalagi sampai ada orang pendusta. Jadi, hadits kedua dari Ibnu Abbas ini-sedang kondisinya begini- tetap kedudukannya sebagai hadits dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah.

Di antara konsekwensi ilmu hadits bahwa hadits Ibnu Abbas tersebut tidak bisa dijadikan sebagai penguat bagi hadits Abu Rofi’. Maka hadits Abu Rofi’ tetap kedudukannya sebagai hadits dho’if sedang hadits Ibnu Abbas adalah palsu!!


Hadits Ketiga

Adapun hadits Al-Hasan bin Ali, hadits ini diriwayatkan oleh Yahya ibnul Ala’ dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubaidillah dari Al-Hasan bin Ali, ia berkata, Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia mengadzani pada telinga kanannya dan beriqomat pada telinga kirinya, niscaya anak itu tak akan dimudhorotkan/dibahayakan oleh Ummu Shibyan”. [HR. Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (390) , Ibnus Sunni dalam Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (623)].

Hadits ini dibawakan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (4/59) seraya berkata, “HR. Abu Ya’la (6780), di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Marwan bin Salim Al-Ghifary, sedang ia itu matruk /ditinggalkan”.

Muhaqqiq Musnad Abu Ya’la berkata, “Isnadnya rusak. Yahya Ibnul Ala’ tertuduh dusta…” Lalu ia berkata lagi, “Sebagaimana hadits Abu Rofi’ dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas . Hal ini disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Tuhfah Al-Wadud (hal.16). Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqy dalam Asy-Syu’ab. Dengan hadits ini terkuatkanlah hadits Abu Rofi’. Barangkali dengan itu At-Tirmidzy berkata:”Hadits hasan shohih atau lighoirih. Wallahu a’lam”. [Lihat Takhrij Musnad Abu Ya'la (12/151-152)]

Kami katakan, masalahnya bukan seperti itu!! Hadits Ibnu Abbas di dalamnya terdapat seorang rawi pendusta, tidak cocok dijadikan penguat bagi hadits Abu Rofi’ sebagaimana telah berlalu penjelasannya, Wallahu a’lam.

Hadits Al-Husain bin Ali adalah palsu, di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Yahya Ibnul Ala’ dan Marwan bin Salim, keduanya memalsukan hadits sebagaimana hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (321).

Beliau membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Adh-Dho’ifah (6121). Inilah konsekwensi dari pembahasan ilmiyyah yang benar. Nah, Hadits Abu Rofi’ tetap kondisinya sebagai hadits dho’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Talkhish (4/149), “Inti permasalahannya pada Ashim bin Ubaidillah, sedang ia itu dho’if.”

Dulu Syaikh Al-Albany membawakan hadits Abu Rofi’ dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy (1224), Shohih Sunan Abu Dawud (4258) seraya berkata, “Hadits hasan”.

Beliau juga berkata dalam Al-Irwa’ (4/401):“Ini adalah hadits hasan, InsyaAllah “.

Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (1/493) Syaikh Al-Albany berkata ketika mendho’ifkan hadits ini, “At-Tirmidzy meriwayatkan dengan sanad yang dho’if dari Abu Rofi’, ia berkata, “Saya melihat Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan seperti adzan sholat di telinga Al-Husain bin Ali ketika ia dilahirkan oleh Fathimah . At-Tirmidzy berkata, “Hadits shohih, dan itulah yang diamalkan”…dan hadits Abu Rofi’ mungkin dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas [lalu beliau menyebutkannya]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab. Saya (Al-Albany) katakan, Barangkali isnad hadits Ibnu Abbas ini lebih baik daripada isnad hadits Al-Hasan , dimana hadits Ibnu Abbas ini cocok sebagai penguat bagi hadits Abu Rofi’, Wallahu a’lam. Jika demikian, hadits itu penguat bagi hadits adzan ditelinga bayi sebagaimana yang tercantum dalam hadits Abu Rofi’. Adapun Iqomat , maka lafazhnya ghorib (aneh), Wallahu a’lam”.

Kemudian Syaikh Al-Albany berkata dalam Al-Irwa’ (4/401):” Saya (Al-Albany) katakan : Hadits ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga dengan sanad yang dho’if , saya bawakan sebagai penguat bagi hadits ini(hadits Abu Rofi’) ketika membicarakan hadits berikutnya dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (321). Saya berharap disana agar hadits tersebut sebagai penguat bagi hadits ini, Wallahu a’lam”.

Namun belakangan Syaikh Al-Albany meralat peng-hasan-an beliau terhadap hadits Abu Rofi’ (hadits pertama) di dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah pada cetakan terakhir yang diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif (1/494/no.321):“Sekarang saya tegaskan –sekalipun kitab Asy-Syu’ab telah dicetak– :bahwa hadits Ibnu Abbas tidak cocok untuk dijadikan penguat (bagi hadits Abu Rofi’-pent.) karena di dalamnya terdapat rawi pendusta dan matruk . Saya amat heran terhadap Al-Baihaqy dan Ibnul Qoyyim bagaimana ia cuma men-dho’if-kan (melemahkan) hadits tersebut, sehingga saya hampir memastikan cocoknya hadits itu dijadikan sebagai penguat. Makanya aku pandang diantara kewajiban saya untuk mengingatkan hal itu dan men-takhrij-nya pada pembahasan akan datang (no.6121)“.

Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang mengadzani telinga bayi ketika baru lahir berdasarkan hadits Abu Rofi’, Ibnu Abbas , dan Al-Husain bin Ali.

Namun pendapat ini merupakan pendapat yang marjuh (tertolak) karena ketiga hadits tersebut tidak bisa saling menguatkan karena satunya dho’if (lemah), dan dua hadits lainnya dho’if jiddan (lemah sekali), bahkan palsu. Selain itu, hadits tersebut tak ada lagi penguatnya dari hadits-hadits yang semakna dengannya, Kecuali disana ada sebuah hadits yang diriwayatkan di dalam kitab “Manaqib Al-Imam Ali” (113) dari Ibnu Umar secara marfu’. Cuma sayangnya hadits lagi-lagi tidak bisa dijadikan penguat, karena di dalamnya ada pendusta.

Penulis Ahkamul Maulud fis Sunnah Al-Muthohharah berkata:“Terakhir, sungguh kami telah memperpanjang pembahasan bagi anda, wahai saudara para pembaca. Kami memuji Allah yang telah menunjuki dan mengilhami Syaikh Al-Albani menuju kepada kebenaran. Karenanya, wajib untuk mengingatkan kepada para penuntut ilmu dan para pengamal sunnah yang shohih dan benar datangnya dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dimanapun berada bahwa yang benar tentang hadits Abu Rofi’ adalah hadits itu dho’if (lemah) sebagaimana ini merupakan hasil akhir dari pembahasan dan penyelidikan dalam Adh-Dho’ifah (karya Syaikh Al-Albaniy, pent.) dan yang ada di hadapan pembaca. Hadits itu bukan hadits shohih sebagaimana dulu tercantum dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy, Shohih Sunan Abu Dawud, dan Irwa’ Al-Gholil, Wallahu a’lam”.[Lihat Ahkam Al-Mualud (hal. 39) karya Salim Ali Rosyid Asy-Syibliy dan Muhammad Kholifah Muhammad Ar-Robah, cet. Al-Maktab Al-Islamiy, 1415 H]



Kesimpulan

Tidak disyariatkan meng-adzani atau iqomat pada telinga bayi saat ia keluar dari perut ibunya, sebab tiga hadits yang mendasarinya ternyata hadits pertama lemah, sedang kedua dan ketiga palsu!!

Jika seseorang melakukannya, maka ia terjatuh dalam bid’ah!!! Semoga kita diberi taufiq untuk selalu menapaki sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara apapun, amin.

http://pesantren-alihsan.org/menyoal-adzan-di-telinga-bayi.html





Sumber: rindusunnah.com


Read more ...

Sunday, 13 April 2014

Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris

Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.

Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman.

Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:



“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51, karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).
Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut:
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).

Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).
Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).

Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Muslim no. 624).
Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625).
Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal.

Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):
Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman:

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus: 62-63)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat hadits Arba’in ke-38).
Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan.
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal keislaman yang kelima:
“Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.
Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an.
 
 
Sumber: http://salafy.or.id
Read more ...

Thursday, 10 April 2014

Yang Bilang Cinta Segera Menikah Yuk!

Aku+Kau=KUA copy
Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah bin Mudakir Al-Jakarty
Melihat prilaku menunda menikah tanpa alasan syar’i ditengah-tengah kaum muslimin baik dengan alasan menyelesaikan kuliah, karir atau alasan tidak syar’i lainnya menjadi salah satu sebab dari banyak sebab tersebarnya kemaksiatan onani, zina bahkan liwath (homo dan lesbi), Naudzubillah, dibarengi kemaksiatan buka aurat, ikhtilat tersebarnya pornografi membuat kerusakkan diatas kerusakkan, menambah tersebar luasnya kemaksiatan. Sebuah fenomena yang membuat lisan ini berucap semoga Allah menjaga kita semua. Sambil berfikir apa yang harus ku tulis disecarik kertas ini, sebagai nasehat untuk kaum muslimin. Ku coba awali dengan sebuah doa dengan berkata semoga Allah memberi hidayah dan menjaga kita semua…

Wahai kaum muslimin……..
Tidak tahukah kalian bahwa diantara penyebab kemaksiatan onani, perzinahan bahkan perbuatan liwat (homo dan lesbi) adalah akibat menunda nikah karena karir, kuliah atau tanpa alasan syari’i lainnya…
Tidak khwatirkah kalian terjatuh kedalamnya…
Karir apa yang kalian cari…, apakah dengan mempertaruhkan agama kau raih karirmu….!!!
Bukankah keselamatan agama dan menjaga keimanan hal yang sangat terpenting bagi kita…
Lalu apa yang menghalangi kalian untuk menikah, padahal dengan menikah dapat menjaga kita dari kemaksiatan….

Wahai kaum muslimin…….
Kuhadirkan perkataan seorang ulama yang menjelaskan hukum dan manfaat menikah sebagai hadiah dariku untuk kalian, Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Dan berkata sebagian Ahlu Ilmi (ulama -penj) bahwasannya menikah hukummnya wajib secara mutlak karena asal perintah adalah wajib. Hal ini dikarenakan perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ” Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu untuk menikah maka menikahlah ” Al-lam li ‘Amr pada asalnya di dalam ” ‘amr : perintah ” adalah wajib kecuali ada yang memalingkannya dari perintah wajib. Disamping itu bahwasannya meninggalkan menikah disertai kemampuan untuk menikah didalamnya terkandung tasyabuh (menyerupai) orang nasrani yang mereka meninggalkan menikah dengan tujuan untuk menjadi pendeta dan tasyabuh  dengan selain dari kaum muslimin haram hukumnya. Dimana terdapat didalam menikah dari kebaikan yang besar dan menolak kerusakkan yang banyak, bahwasannya dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan akan tetapi dengan adanya syarat mampu pada pendapat ini, dikarenakan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengkaitkan yang demikian itu dengan kemampuan sebagaimana perkataannya ” barangsiapa diantara kalian mampu menikah ” dan dikarenakan didalam kaidah umum, setiap kewajiban disertai dengan syarat mampu. Pendapat wajibnya nikah dalam sisiku lebih mendekati kebenaran “. ( Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaq’ni, Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin, Kitab Nikah hal : 12 ).
Terlepas disana ada perbedaan pendapat tentang hukum menikah, akan tetapi ulama sepakat bahwa terdapat kemaslahatan yang banyak dengan menikah, diantaranya menjadi sebab terjaganya seseorang dari perbuatan maksiat.

Wahai kaum muslim…..
Bagaimana jika…(semoga Allah menjaga kita semua)  dengan menundanya seseorang dari menikah tanpa alasan syar’i sebab terjatuh kedalam perbuatan zina, padahal Allah Ta’ala berfirman

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya : ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’ : 32)
Berkata Syaikh As-Sa’di Rahimahullah ” Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina, dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah zina dan perkara yang mendekatkannya. ( Tafsir Ar Karimur Rahman, Syaikh As-Sa’di )
Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

” Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain berserta  Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)…….. “ ( Qs. Al Furqan 67 – 68 )
Berkata Syaikh Sa’di Rahimahullah : ” Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar  yang paling besar, perbuatan syirik didalamnya terdapat merusak agama, membunuh didalamnya terdapat merusak badan dan zina didalamnya terdapat merusak kehormatan” ( Silahkan lihat Taisirul Karimur Rahman )
Apalagi jika sampai terjatuh kedalam perbuatan liwath, Naudzubillah. Sebuah dosa yang sangat besar, sebuah kekejian yang sangat keji. Sebagaimna Allah Ta’ala berfirman :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

” Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ” mengapa kamu melakukan perbuatan keji (liwath), yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (didunia ini)“ ( Qs. Al A’raaf : 80 )
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tidak ada yang paling aku takutkan daripada ketakutanku kepada kalian atas perbuatan kaum luth “ ( HR. Ahmad, tirmidzi dan dari Sahabat   Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh Syaikh Al – Al Bani Rahimaullah)
Berkata Imam Adz-Zhahabi Rahimahullah : ” Liwath (homo/lesbi) lebih keji dan jelek dari perbuatan zina “ ( Al Kabaair Imam Adz Zhahabi )
Siapa yang menjamin kita akan selamat dari perbuatan maksiat….
Apakah karena karir kau pertaruhkan agamamu ….
Apakah karena mempriroritaskan kuliah dengan ikhtilat kau pertaruhkan kejernihan hatimu….
Apakah karena karir dikantor atau aktivitas profesimu dengan kemaksiatan ikhtilat atau kemaksiatan yang ada didalamnya kau ambil resiko yang membahayakan agamamu dengan menunda menikah…
Tidak inginkah kita hidup dengan  kehidupan sempurna sebagai seorang manusia dengan didampingi seorang istri sholehah atau ditemani seorang suami sholeh……..
Tidak inginkah kita merasakan hidup sakinah dengan ditemani seorang istri penyayang lagi penurut atau suami  penyabar lagi bijaksana….
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian seorang suami istri yang menggandeng buah hatinya pergi kemajelis ilmu…..
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian keluarga fulan yang bercanda dengan buah hatinya…..
Tidak inginkah kita bahagia ketika kening kita dikecup anak-anak kita sebagaimana kebahagian sepasang suami istri yang dikecup keningnya oleh buah hatinya sambil berkata : ” Ummi….. Abi… Abdurrahman berangkat dulu yah, sekarang ada setoran Juz Amma sama Ustadz…

Jawablah wahai kaum muslimin….
Kalau kalian ingin bahagia sebagaimana mereka bahagia, kalau kalian ingin menjaga agama kalian sebagaimana mereka menjaga agamanya, lalu apa yang menjadi alasan kalian untuk menunda nikah tanpa alasan syar’i. Apakah kalian merasa aman dengan kemaksiatan yang telah tersebar, yang banyak orang terjatuh kedalamnya. Tahukah kalian yang menjadi alasan kekhawatiran Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam akan dirinya terjatuh kedalam perbuatan penyembahan berhala, sehingga beliau berdoa kepada Allah agar dijauhi dari penyembahan berhala, yaitu dikarenakan banyaknya orang yang terjatuh kedalam perbuatan tersebut. Bukankah Allah Ta’ala berfirman mengkabarkan tentang doa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam

وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأَصْنَامَ

” dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala ” ( Qs. Ibrahim : 35 ).
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ” Ketika Nabi Ibrahim merasa takut terhadap dirinya, maka beliaupun berdoa kepada Rabbnya agar di teguhkan diatas agama tauhid dan agar tidak dipalingkan hatinya sebagaimana dipalingkannya mereka. Karena beliau adalah seorang manusia seperti mereka dan seorang manusia tidaklah merasa aman dari fitnah “ ( Durus Nawaqidul Islam, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 37)

Wahai saudaraku fillah, semoga Allah menjaga kita semua.
Tak tahukah kalian, bahwa disana ada seorang akhwat yang  karena sangat takutnya terjatuh kedalam perbuatan maksiat atau karena khawatir terhadap keselamatan agamanya dia selalu berdoa ” Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang suami sholeh “
Wahai ukhti fillah, tak tahukah kalian bahwa disana ada seorang ikhwan yang karena khawatir terjatuh kedalam perbuatan maksiat dia isi waktu terkabulnya doa dengan berdoa ” Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang istri sholehah “
Wahai saudaraku fillah, bagaimana kalau ikhwan atau akhwat tersebut terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu bagaimana kalau kita yang berada pada kondisi mereka. Bukankah kita merasa sedih kalau kita berbuat maksiat apakah kita tidak merasa sedih kalau saudara kita terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu dimana ta’awun kita terhadap saudara kita, Bukankah Allah Ta’ala berfirman

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

” dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.“ ( Qs. Maidah : 2 )
Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Dan Allah akan menolong hambanya apabila hambanya menolong saudaranya ” (HR. Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh Shaleh Alu Syaikh Hafidzahullah :  ” Didalam hadist ini terdapat anjuran kepada seseorang untuk menolong saudaranya dengan sebesar – besar anjuran, anjuran bahwasannya seorang hamba apabila menolong saudaranya maka Allah akan menolongnya, apabila kamu membantu kebutuhan saudaramu, Allah akan membantu kebutuhanmu, jika kamu membantu kaum muslimin, dan suatu saat kamu butuh bantuan maka Allah akan membantumu dan ini keutamaan dan pahala yang sangat besar “ ( Syarh Arbain Nawawi, Syaikh Sholeh Alu Syaikh : 391 )
Wahai saudaraku adakah yang lebih besar dari ta’awun yang dengan sebab ta’awun kita dapat menjadi sebab selamatnya saudara kita dari kemaksiatan…..Jawablah wahai saudaraku fillah…..
Karena dengan menikahnya dirimu, maka engkau sedang ta’awun dengan istri atau suamimu, karena dengan menikahnya dirimu menjadi sebab terjaganya seorang istri atau suami kedalam perbuatan maksiat. Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya ” ( Syarhul Mumti’ Jilid 12 hal : 10 )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : “  Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  “ Al Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )
Mungkin diantara kalian ada yang berkata, saya belum mau menikah dan belum ada pikiran kearah sana,  maka saya katakan semoga Allah menjaga kita semua dan mengkaruniakan kepada kita pendamping yang sholehah…amin, wahai saudara ku fillah bahwa  disana ada pendapat dari ulama yang mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan) bukan sekedar mubah (boleh) bagi orang yang tidak berkeinginan untuk menikah atau melakukan hubungan suami istri, sementara dia mampu, dan ini pendapat yang benar dikarenakan beberapa hal, diantaranya dengan menikah dia dapat menjaga agama istrinya atau menjadi sebab istrinya terjaga dari perbuatan maksiat, begitu juga dikarenakan masuk kedalam keumuman dalil tentang diajurkannya menikah ”
Maka sudah saatnya untuk kita menikah, mencari pendamping sholehah, semanhaj, membina keluarga sakinah.
Maka sudah seharusnya kita ta’awun dengan menganjurkan orang untuk menikah dan membantunya sesuai dengan kemampuan kita.

Wahai kaum muslimin, semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….
Tidak tahukah kalian  beberapa banyak dari pemuda kaum muslimin yang terjatuh kepada perbuatan zina, sebuah dosa  yang sangat besar  yang pelakunya berhak dihukum 100 kali cambukkan dan diasingkan dari negerinya, Adapun kalau sudah menikah dihukum dengan dirajam sampai mati.
Tidak tahukah kalian bahkan ada yang terjatuh pada sebuah dosa yang pelakunya berhak dikenai hukuman  dengan dilempar dari gedung  yang paling tinggi  kemudian dilempari batu, bahkan dosa liwath ini telah menyebar dinegeri ini. Naudzubillah
Tidak tahukah engkau bahwa  kemaksiatan onani, ponogarafi, buka aurat, pacaran dianggap sesuatu hal yang biasa…
Wahai kaum muslimin kalau seperti ini kondisi bangsa ini, lalu apa yang menjadikan alasan kita untuk menunda nikah…….
kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orangtua tidak menganjurkan anaknya untuk menikah……
Kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orang tua melarang anaknya untuk segera menikah, katakanlah kepada diriku wahai kaum muslimin.
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk diri kita….
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk keluarga kita…
Bukankah para orangtua menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk anak-anaknya…..
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk kaum muslimin…
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menganjurkan orang untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk membantu saudara kita untuk menikah…..
Bukankah Allah Ta’ala dan Rasul Nya menganjurkan kita untuk menikah, Allah Ta’ala berfirman :

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

” Maka nikahillah perempuan yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.“ ( Qs. An Nisa’ : 3 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini  terdapat anjuran dari Nabi Shallahu ‘Alaihi Wassalam untuk para pemuda, khususnya para pemuda kaum muslimin,  dikarenakan syahwat para pemuda lebih kuat  dan kebutuhan  untuk menikah disisi mereka  lebih banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk menikah “ ( Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4 Kitab Nikah, hal 304 )
Berkata Syaikh Abdullah Al Basam Rahimahullah :  ” Setiap pernikahan ini terkandung didalamnya manfaat yang agung, yang kemanfaatan tersebut kembali  kepada suami istri, anak – anak, perkumpulan (komunitas), dan agama dengan kebaikan yang banyak( Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram, Jlid 5 Kitab Nikah hal 209 )
Oleh karena itu ada yang ingin kukatakan ” Saatnya untuk kita menikah“, menjalankan perintah Allah dan Rasul Nya, membina rumah tangga sakinah semoga dengan itu Allah menjaga agama dan diri kita dari kemaksiatan.


Sumber: http://www.darussalaf.or.id
Read more ...

Untuk yang Akan Menikah dan Ragu Untuk Menikah

Oleh: Al-Ustadz Abu Nasiim Mukhtar “iben” Rifai La Firlaz

Saya baru menyadari ternyata rasa takut juga bagian dari cinta. Jika diibaratkan sebagai sebuah lukisan indah, Cinta adalah gambar hidup yang menghembuskan nafas-nafas kehidupan. Perasaan takut telah mengambil bagian tersendiri di dalam lukisan itu sebagai kepingan puzzle yang cukup menentukan letak keindahannya. Tanpa rasa takut, lukisan Cinta tidak akan benar-benar hidup.Kenapa bisa?

Cinta akan melahirkan rasa takut…Takut kehilangan, takut berpisah, takut menyakiti, takut mengecewakan dan takut-takut lainnya yang akan menggores lukisan Cinta. Bagi kita yang telah dan pernah merasakan Cinta syar’i, rasa takut semacam ini sungguh-sungguh hadir menyertai setiap langkah kaki.
Mungkin ada juga yang merasakan takut-takut semacam ini dengan alasan pernah jatuh Cinta. Akan tetapi, Cinta yang syar’i -kah itu? Sensasi rasa takut yang ikut mengalir bersama Cinta yang syar’i sungguh-sungguh berbeda! Seperti apakah Cinta syar’i itu? Bukan pacaran seperti lazimnya orang sekarang! Bukan nafsu sesaat yang menjadi trend saat ini!
Cinta syar’i adalah simbol suci dari janji setia antara dua mempelai dalam akad ijab kabul berdasarkan syaria’t Islam. Cinta syar’i disebut oleh Al Qur’an sebagai miitsaaqan ghaliidzaa. Perjanjian berat yang mengikat, seperti itulah maknanya kurang lebih. Cinta syar’i adalah dunia keindahan tanpa batas. Dari awal hingga akhir hanya berisi hal-hal indah.Walau terkadang muncul konflik,toh akan berujung dengan keindahan juga.
Cinta syar’i merupakan sumber ketenangan, ketentraman dan siraman rahmat. Seakan tiada yang menyusahkan hati,tak ada yang memberatkan pundak juga tanpa kesulitan yang mengikat, jika seorang hamba telah melabuhkan dirinya dalam dermaga bernama Cinta syar’i.
Subhaanallah!
Oh…alangkah hebat dan indahnya Allah menggambarkan Cinta syar’i di dalam Al Qur’an! Simaklah firman Nya berikut ini ;
     وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً
 وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)

 Ayo…kita resapi bersama kata-kata penuh motivasi dari ahli tafsir masa kini,Syaikh Abdurrahman As Sa’di -rahimahullah-,
“Ghalibnya, engkau tidak akan bisa menemukan jalinan kasih dan cinta seperti halnya yang dirasakan oleh sepasang suami istri!”
Luar biasa!
00000_____00000
                Akad nikah dengan ijab kabul-nya adalah prosesi suci yang mesti dihormati. Akad nikah merupakan pintu gerbang menuju surga duniawi yang dihalalkan oleh syari’at. Bertujuan menghimpun dan memadukan cinta, rahmah dan mawaddah, maka jangan pernah engkau kotori jalinan suci itu dengan noda-noda walau setitik! Hal-hal kecil usahlah menjadi pintu perusak sebuah tatanan keluarga!
“Sayang…kamu dulu pernah pacaran?”
Ah…buang jauh-jauh pertanyaan semacam ini! Apa urgensinya dari pertanyaan semacam ini? Terbukti pertanyaan senada dengan ini malah menimbulkan petaka. Jawaban apa yang harus diucapkan oleh pasangan Anda dari pertanyaan ini? Antara iya dan tidak, bukan?
Biarlah yang berlalu tetap berlalu. Siapa juga yang tidak punya masa lalu? Akan tetapi, setelah ijab kabul diikrarkan, bukankah kehidupan telah mulai ditulis dalam lembaran baru? Isi saja lembaran-lembaran baru itu dengan menciptakan momen-momen indah! Penuhkan lembaran-lembaran baru itu dengan lukisan-lukisan indah!
Jangan melakukan tindakan yang bodoh! Misalnya?
Menuntut pasangannya untuk menyerahkan password alamat email, sebagai contoh. Atau mengobok-obok isi facebook dan twitternya (hidup tanpa facebook dan twitter lebih nikmat dan tentram). Handphone pasangannya di ubek-ubek. Kenapa ia lakukan itu? Barangkali pasangannya menyimpan masa lalu.
Saudaraku…hidup berumah tangga itu pondasi utamanya adalah saling percaya. Akan hambar dan tanpa rasa jika Cinta di dalam sebuah rumah tangga tidak dibangun di atas saling percaya. Tumbuhkan prasangka yang baik dan biarkan sebagai sendi dan nadi kehidupan sehari-hari. Bukankah ia telah memilih dan menerima dirimu sebagai pasangan yang syar’i? Percayalah kepadanya!
Jika muncul atau terbetik rasa ragu, was-was atau bimbang…kenang-kenanglah kembali saat prosesi ijab kabul dilaksanakan!
Bagaimana engkau “diserahkan” oleh wali-mu kepadanya…”Aku nikahkan Fulanah bintu Fulan dengan engkau Fulan bin Fulan berdasarkan mahar demikian dan demikian…dibayar tunai!”
Bagaimana engkau menerimanya dengan berucap…”Saya terima nikahnya Fulanah bintu Fulan berdasarkan mahar demikian dan demikian…dibayar tunai!”
Subhaanallah!
Indah sekali detik-detik pengabadian Cinta syar’i itu! Akan menjadi bagian dari sejarah hidup yang tak akan terlupakan. Apakah prasasti Cinta itu akan engkau hapus dengan alasan ragu, was-was dan bimbang? Jangan…jangan sekali-kali engkau berpikir untuk memutus jalinan yang telah diikat! Jangan…jangan sekali-kali engkau berpikir untuk menghapus miitsaaqan ghaliidzaa itu!
Pernahkah engkau mendengar, Saudaraku? Pernahkah engkau mendengar sebuah hadits riwayat Muslim (2813) dari sahabat Jabir?
Iblis memposisikan singgasananya di atas lautan. Dari sana-lah ia menyebarkan seluruh pasukannya untuk menyesatkan manusia. Prajuritnya yang paling dekat dan paling disayang adalah yang berkemampuan menimbulkan bencana paling dahsyat.
Kata Rasulullah,
فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً
“Pasukan yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya”
Kemudian?
Jika prajuritnya datang melapor bahwa ia telah berbuat kejahatan, Iblis berkomentar,”Ah…engkau tidak berbuat sama sekali!”. Demikian seterusnya, setiap prajurit yang datang melaporkan kejahatannya, selalu ditanggapi oleh Iblis dengan ucapan,”Ah…engkau belum berbuat apa-apa!”
Siapa yang dipuji oleh Iblis?
Prajuritnya yang datang melapor,” Aku tidak meninggalkan orang itu sampai aku berhasil memisahkan dia dengan istrinya”
Prajurit semacam inilah yang disukai Iblis. Ia diminta untuk mendekat lalu Iblis memujinya, “Sebaik-baik setan adalah kamu!”
Jagalah Cinta syar’i-mu dengan penuh kelembutan. Jangan biarkan Cinta syar’i-mu rusak oleh kelalaian dan kealpaanmu sendiri. Ingat…Cinta syar’i adalah harta terindah yang pernah engkau miliki.
00000_____00000
Cinta akan melahirkan rasa takut…Takut kehilangan, takut berpisah, takut menyakiti, takut mengecewakan dan takut-takut lainnya yang akan menggores lukisan Cinta. Bagi kita yang telah dan pernah merasakan Cinta syar’i, rasa takut semacam ini sungguh-sungguh hadir menyertai setiap langkah kaki.
Jika memang engkau takut kehilangan dirinya, berusahalah untuk menjadi yang terbaik di matanya. Buatlah ia selalu tersenyum riang. Tunaikan kewajibanmu terlebih dahulu sebelum engkau menuntut hakmu. Yakinlah bahwa al jazaa’min jinsil ‘amal, balasan yang kita dapat sesuai apa yang kita perbuat.
Jangan pernah lupa untuk berdoa dan mengingatkan dirinya untuk turut mengaminkan,
               رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa. (QS. 25:74)

Selamat menempuh hidup baru dengan membuka lembaran-lembaran baru berjudul Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Amin
_Abu Nasiim Mukhtar “iben” Rifai La Firlaz_17 Dzulhijjah 1434 H_22 Oktober 2013_Daar El Hadith Dzamar_Yemen_21.59 saat mengingat seorang kawan yang baru saja menjadi seorang suami_



Sumber:http://www.darussalaf.or.id
Read more ...

Shalat Isya di Akhir Waktu


February 12th 2014 by Abu Muawiah 

Tanya:
Saya pernah dengar kalau sholat 5 waktu harus tepat waktu kecuali isya, isya harus di akhir waktu. Apakah sholat isya baiknya dilakukan bersamaan dgn sholat tahajjud?

Jawab:
Bukan harus, tapi memang dianjurkan dan disunnahkan untuk mengundurkan pelaksanaan shalat isya, sampai ke akhir waktu isya, dlm hal ini adalah sampai pertengahan malam. Jika kita asumsikan magrib masuk jam 6 pm dan subuh masuk jam 5 am, maka pertengahan malam berarti jam 11:30pm. Tidak boleh shalat isya melewati jam itu, kecuali bagi yg punya uzur.
Karenanya, jika shalat tahajjudnya sebelum pertengahan malam, maka habis shalat isya, dia boleh lanjutkan dengan shalat tahajjud. Tapi jika shalat tahajjudnya pada 1/3 malam terakhir, maka tdk boleh mengundur shalat isya sampai waktu tahajjudnya.

Kemudian, perlu diketahui bahwa anjuran melaksanakan isya ke pertengahan malam berlaku kecuali pd 2 keadaan:
1. Ada jamaah isya di awal waktu, sementara dia shalat isya sendirian jika di akhir waktu.
2. Jika dia khawatir akan ketiduran sehingga waktu isya bisa habis sebelum dia sempat mengerjakannya.

Kemudian satu lain yang harus diperhatikan adalah: Orang yang ingin mengundurkan shalat isya sampai ke akhir waktu harus meniatkan di dalam hatinya bahwa dia akan mengerjakannya nanti. Jika dia tidak meniatkannya, maka dia tidak boleh mengundurkan pelaksanaannya.
Wallahu a’lam.


Sumber: http://al-atsariyyah.com
Read more ...

Thursday, 6 February 2014

Amalan "YASINAN" Sesuai Sunnah Rasulullah Kah?

Derajat hadits fadhilah surat yasin

MUQADDIMAH
Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum’at, ketika mengawali atau menutup majlis ta’lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting. Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur’an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari hadits-hadits yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.




Al-Qur’an yang di wahyukan Allah adalah terdiri dari 30 juz. Semua surat dari Al-Fatihah sampai An-Nas, jelas memiliki keutamaan yang setiap umat Islam wajib mengamalkannya. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar umat Islam senantiasa membaca Al-Qur’an. Dan kalau sanggup hendaknya menghatamkan Al-Qur’an setiap pekan sekali, atau sepuluh hari sekali, atau dua puluh hari sekali atau khatam setiap bulan sekali. (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya).

Sebelum melanjutkan pembahasan, yang perlu dicamkan dan diingat dari tulisan ini, adalah dengan membahas masalah ini bukan berarti penulis melarang atau mengharamkan membaca surat Yasin.

Sebagaimana surat-surat Al-Qur’an yang lain, surat Yasin juga harus kita baca. Akan tetapi di sini penulis hanya ingin menjelaskan kesalahan mereka yang menyandarkan tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Selain itu, untuk menegaskan bahwa tidak ada tauladan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, setiap memulai atau menutup majlis ilmu, ketika dan setelah kematian dan lain-lain.

Mudah-mudahan keterangan berikut ini tidak membuat patah semangat, tetapi malah memotivasi untuk membaca dan menghafalkan seluruh isi Al-Qur’an serta mengamalkannya.


KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG FADHILAH SURAT YASIN
Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena -sebagaimana dikemukakan di atas- fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, setelah penulis melakukan kajian dan penelitian tentang hadits-hadits yang menerangkan fadhilah surat Yasin, penulis dapati Semuanya Adalah Lemah.

Perlu ditegaskan di sini, jika telah tegak hujjah dan dalil maka kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad dan lainnya).


HADITS DHA’IF DAN MAUDHU’ SEBAGAI SANDARAN DALIL YASINAN
Adapun hadits-hadits yang semuanya dha’if (lemah) dan atau maudhu’ (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut :

Hadist 1

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum’at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya.” (Ibnul Jauzi, Al-Maudhu’at, 1/247).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata: Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa: Al-Maudhu’at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I’tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua’ah hal. 268 No. 944).

Hadits 2

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu’jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma’in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). (Periksa: Mizanul I’tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465).

Hadits 3

Artinya: “Siapa yang terus menerus membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid.”

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan hadits. (Periksa: Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, Mizanul I’tidal II : 159-160, Lisanul Mizan III : 44-45).

Hadits 4

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada permulaan siang (pagi hari) maka akan diluluskan semua hajatnya.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Ia diriwayatkan oleh Ad-Darimi dari jalur Al-Walid bin Syuja’. Atha’ bin Abi Rabah, pembawa hadits ini tidak pernah bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab ia lahir sekitar tahun 24H dan wafat tahun 114H.

(Periksa: Sunan Ad-Darimi 2:457, Misykatul Mashabih, takhrij No. 2177, Mizanul I’tidal III:70 dan Taqribut Tahdzib II:22).

Hadits 5

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an dua kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha’if Jamiush Shaghir, No. 5801 oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits 6

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin satu kali, seolah-olah ia membaca Al-Qur’an sepuluh kali.” (Hadits Riwayat Baihaqi dalam Syu’abul Iman).

Keterangan: Hadits ini Palsu.

(Lihat Dha’if Jami’ush Shagir, No. 5798 oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits 7

Artinya: “Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu mempunyai hati dan hati (inti, jantung, red) Al-Qur’an itu ialah surat Yasin. Siapa yang membacanya maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu seperti pahala membaca Al-Qur’an sepuluh kali.”

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 304 8) dan Ad-Darimi 2:456. Di dalamnya terdapat Muqatil bin Sulaiman. Ayah Ibnu Abi Hatim berkata: Aku mendapati hadits ini di awal kitab yang di susun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits batil, tidak ada asalnya. (Periksa: Silsilah Hadits Dha’if no. 169, hal. 202-203). Imam Waqi’ berkata: Ia adalah tukang dusta. Kata Imam Nasa’i: Muqatil bin Sulaiman sering dusta.

(Periksa: Mizanul I’tidal IV:173).

Hadits 8

Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin di pagi hari maka akan dimudahkan (untuknya) urusan hari itu sampai sore. Dan siapa yang membacanya di awal malam (sore hari) maka akan dimudahkan urusannya malam itu sampai pagi.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Hadits ini diriwayatkan Ad-Darimi 2:457 dari jalur Amr bin Zararah. Dalam sanad hadits ini terdapat Syahr bin Hausyab. Kata Ibnu Hajar: Ia banyak memursalkan hadits dan banyak keliru. (Periksa: Taqrib I:355, Mizanul I’tidal II:283).

Hadits 9

Artinya: “Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang akan mati di antara kamu.”

Keterangan: Hadits ini Lemah.

Diantara yang meriwayatkan hadits ini adalah Ibnu Abi Syaibah (4:74 cet. India), Abu Daud No. 3121. Hadits ini lemah karena Abu Utsman, di antara perawi hadits ini adalah seorang yang majhul (tidak diketahui), demikian pula dengan ayahnya. Hadits ini juga mudtharib (goncang sanadnya/tidak jelas).

Hadits 10

Artinya: “Tidak seorang pun akan mati, lalu dibacakan Yasin di sisinya (maksudnya sedang naza’) melainkan Allah akan memudahkan (kematian itu) atasnya.”

Keterangan: Hadits ini Palsu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan I :188. Dalam sanad hadits ini terdapat Marwan bin Salim Al Jazari. Imam Ahmad dan Nasa’i berkata, ia tidak bisa dipercaya. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hatim berkata, ia munkarul hadits. Kata Abu ‘Arubah Al Harrani, ia sering memalsukan hadits. (Periksa: Mizanul I’tidal IV : 90-91).


PENJELASAN
Abdullah bin Mubarak berkata: Aku berat sangka bahwa orang-orang zindiq (yang pura-pura Islam) itulah yang telah membuat riwayat-riwayat itu (hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat tertentu). Dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: Semua hadits yang mengatakan, barangsiapa membaca surat ini akan diberikan ganjaran begini dan begitu SEMUA HADITS TENTANG ITU ADALAH PALSU. Sesungguhnya orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri. Mereka berkata, tujuan kami membuat hadits-hadits palsu adalah agar manusia sibuk dengan (membaca surat-surat tertentu dari Al-Qur’an) dan menjauhkan mereka dari isi Al-Qur’an yang lain, juga kitab-kitab selain Al-Qur’an. (Periksa: Al-Manarul Munffish Shahih Wadh-Dha’if, hal. 113-115).


KESIMPULAN
Dengan demikian jelaslah bahwa hadit-hadits tentang fadhilah dan keutamaan surat Yasin, semuanya LEMAH dan PALSU. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan keutamaan surat ini dan surat-surat yang lain, dan tidak bisa pula untuk menetapkan ganjaran atau penghapusan dosa bagi mereka yang membaca surat ini. Memang ada hadits-hadits shahih tentang keutamaan surat Al-Qur’an selain surat Yasin, tetapi tidak menyebut soal pahala(#1). Wallahu A’lam.


Yasinan, Bid'ah Yang Dianggap Sunnah
“Ayo pak kita yasinan di rumahnya pak RT!” Kegiatan yang sudah menjadi tradisi di masyarakat kita ini biasanya diisi dengan membaca surat Yasin secara bersama-sama. Mereka bermaksud mengirim pahala bacaan tersebut kepada si mayit untuk meringankan penderitaannya. Timbang-timbang, daripada berkumpul untuk bermain catur, kartu apalagi berjudi, kan lebih baik digunakan untuk membaca Al-Qur’an (khususnya surat Yasin). Memang sepintas jika dipertimbangkan menurut akal pernyataan itu benar namun kalau dicermati lagi ternyata ini merupakan kekeliruan.


Al-Qur’an untuk Orang Hidup
Al-Qur’an diturunkan Alloh Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallohu’alaihi wa sallam sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, memahaminya, mengimaninya, mengamalkan dan berhukum dengannya.
Hikmah ini tidak akan diperoleh seseorang yang sudah mati. Bahkan mendengar saja mereka tidak mampu.

“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu mendengar.” (Terjemah An-Nahl: 80).

Alloh Ta’ala juga berfirman di dalam surat Yasin tentang hikmah tersebut yang artinya,
“Al Qur’an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (Yasin: 69-70).

Alloh berfirman yang artinya, “Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 38-39).

Berkata Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rohimahulloh: “Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rahimahullah dan para pengikutnya menetapkan bahwa pahala bacaan (Al-Qur’an) dan hadiah pahala tidak sampai kepada orang yang mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal mereka dan bukan usaha mereka. Oleh karena itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan umatnya, mendesak mereka untuk melakukan perkara tersebut dan tidak pula menunjuk hal tersebut (menghadiahkan bacaan kepada orang yang mati) walaupun hanya dengan sebuah dalil pun.”

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan surat Yasin jika dibaca secara khusus tidak dapat dijadikan hujjah. Membaca surat Yasin pada malam tertentu, saat menjelang atau sesudah kematian seseorang tidak pernah dituntunkan oleh syari’at Islam. Bahkan seluruh hadits yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Yasin tidak ada yang sahih sebagaimana ditegaskan oleh Al Imam Ad Daruquthni.

Islam telah menunjukkan hal yang dapat dilakukan oleh mereka yang telah ditinggal mati oleh teman, kerabat atau keluarganya yaitu dengan mendo’akannya agar segala dosa mereka diampuni dan ditempatkan di surga Alloh subhanahu wa ta’ala. Sedangkan jika yang meninggal adalah orang tua, maka termasuk amal yang tidak terputus dari orang tua adalah do’a anak yang sholih karena anak termasuk hasil usaha seseorang semasa di dunia.


Biar Sederhana yang Penting Ada Tuntunannya
Jadi, tidak perlu repot-repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum’at, maka ada larangan khusus dari Rosululloh shollalohu’alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum’at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain.” (HR. Muslim). Bukankah lebih baik beribadah sedikit namun ada dalilnya dan istiqomah mengerjakannya dibanding banyak beribadah tapi sia-sia? Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beramal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala melindungi kita semua dari hal-hal yang menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan(#2).


Kesimpulan
Saudaraku –yang kami sangat merindukanmu menuai sepercik cahaya kebenaran-
Ada beberapa point penting yang hendak kami sampaikan demi meluruskan beberapa tanggapan yang ada mengenai masalah bid’ah dan Yasinan

1. Saudaraku, Bid’ah itu layaknya seperti maksiat dan setiap bid’ah adalah tercela
Ingat Saudaraku karena dalam setiap hadits yang mencela bid’ah itu menyatakan bahwa setiap amalan bid’ah itu tertolak. Bagaimana mungkin sesuatu yang tertolak kok dilakukan lalu dikatakan bukan maksiat?!
Bukankah Nabi bersabda,
“‘sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama)” (HR. Muslim no. 867)?!
Dan bagaimana mungkin kita katakan bahwa ada bid’ah yang baik? Sedangkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dimaksudkan adalah umum karena menggunakan lafazh kullu (yang artinya ‘semua’). Jadi semua bid’ah adalah sesat dan tidak ada pengecualian.

2. Ibadah tidak cukup niat baik, tetapi harus ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seandainya boleh kita beribadah asal-asalan tanpa ada dasar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bolehkah kita mengerjakan shalat shubuh 4 raka’at dengan dasar ‘Saya kan niatnya baik’, dengan banyak raka’at berarti kita akan banyak baca Qur’an dan akan lebih banyak memuji Allah? Apakah boleh semata-mata niat baik seperti ini?
Atau gampangnya lagi, apakah mungkin kita mengatakan ‘Saya mau shalat Zhuhur nanti malam saja (kalau sudah tengah malam) karena waktu malam akan lebih khusus, juga tidak banyak yang lihat’? Apakah mungkin kita mengatakan seperti ini dengan dasar niat yang baik semata?
Jawabannya insya Allah tidak. Maka demikian pula amalan ibadah yang lainnya, kita harus beribadah dengan dasar dalil.

3. Kita membahas Yasinan bukan berarti kami ingin memecah belah umat Islam.
Yang kita inginkan agar umat Islam ini bersatu di atas kebenaran, di atas ilmu, di atas petunjuk suri tauladan (panutan) kita. Kita tidak ingin Saudara kita yang lain terjerumus dalam kesalahan dan kekeliriuan dengan melakukan amalan yang tidak ada dasarnya. Kita memperingatkan ini, agar diketahui bahwa ini adalah kekeliruan sehingga dijauhi. Bid’ah memiliki dampak buruk yang sangat berbahaya sehingga kita selalu memperingatkan hal ini, berbeda dengan orang-orang yang notabene cuma membela bid’ah. Di antara dampak buruk bid’ah adalah :

Pertama, amalan bid’ah tertolak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Kedua, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui, mereka itu telah berbuat bid’ah sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049). Dalam riwayat lain dikatakan, “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051). Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.
Ketiga, Seluruh perkara bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat Syarh Ibnu Baththol, 19/2, Maktabah Syamilah) –Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat, Amin Ya Mujibad Du’a-
Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017)Itulah beberapa di antara bahaya bid’ah dan dampak buruknya.
 
 
sumber: Pembahasan lengkapnya bisa di lihat disini:
1. http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-1.html "Pengertian Bid’ah"
2. http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-2.html "Adakah Bid’ah Hasanah"
3. http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-3.html "Berbagai Alasan Dalam Membela Bid’ah"
4. http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-4.html "Dampak Buruk Bid’ah"

Wallohu a’lam bishshowab.


***#1. [Penyusun: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dipublikasikan kembali oleh http://muslim.or.id/manhaj/derajat-hadits-fadhilah-surat-yasin.html dari blog Abu Aufa ]
#2. [Penulis: Muhammad Ikrar Yamin, artikel pada http://muslim.or.id/manhaj/yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html
Read more ...

Friday, 24 January 2014

Hukum Gambar Bernyawa Dan hukum Foto (Hasil kamera)

Bissmillah hirrahman nirraahim..

"Mustahil hidup di jaman modern kok terlepas dari gambar, semua membutuhkan," jika gambar tidak disembah maka tidak mengapa, "Gambar yang dilarang adalah patung," "Gambar yang dilarang adalah gambar yang mempunyai bayangan saja."

Itulah sebagian komentar masyarakat berkaitan dengan gambar. Mudah-mudahan sisa hidup kita di berkahi oleh Allah dan terlepas dari segala perkara yang haram walaupun dianggap lumrah oleh kebanyakan manusia. *)

DALIL-DALIL LARANGAN MENGGAMBAR

Rasulullah bersabda:"Manusia yang paling keras azabnya pada hari kianat adalah para tukang gambar." (HR.Bukhari:5494 dan Muslim:3944)

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar2 ini akan di azab pada hari kiamat, dikatakan pada mereka.'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan." (HR.Bukhari:5495)

"Barang siapa menggambar suatu gambar, dia akan diazab dan dibebani untuk meniupkan roh ke dlam (gambar itu) sedangkan dia tidak mampu." (HR.Bukhari:6520)

"Para malaikat tidak akan masuk rumah yang ada anjing dan gambar-gambar." (HR.Bukhari:5493)

Ibnu Abbas Radiallahu'anhuma berkata, Rasulullah bersabda:"Barangsiapa membuat suatau gambar, maka Allah akan mengazabnya sampai dia meniupkan roh pada gambar itu, padahal dia tidak mampu selama lamanya, lalu orang tersebut menjadi sangan goncang, dan wajahnya pucat." lalu Nabi bersabda:"Celakalah engkau, jika engkau enggan untuk (meninggalkn) perbuatanmu, mka gambarlah pohon atau apa pun yang lain yang tidak ada rohnya." (HR.Muslim:2073)

PERBEDAAN ANTARA "MENGGAMBAR" DAN "MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAN GAMBAR"

Dalam hadits-hadits yang shohih diterangkan bahwa menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram secara total. Adapun menggunakanya jika dengan cara menghinakannya, maka di bolehkan.

Imam Nawawi mengatalan:Adapun menggunakan gambar hewan jika ditempel di dinding atau di baju yang dikenakan, sorban, atau semisalnya bukan menjadi gambar tersebut untuk dihinakan, maka hukumnya tetap haram. Akan tetapi. jika digunakan untuk alas kaki yang diinjak, untuk bantal, atau dihinakan dengan cara yang lain maka hukumnya tidak haram.

Ibnu Abidin berkata:adapun yang membolehkan menggambar mahluk bernyawa dengan dalil Nbi, para sahabatnya, dantabi'in pernah menggunakan gambar tersebut untuk bantal, maka jawabanya, sesungguhnya menggunakan/memanfaatkan gambar bernyawa bukan berarti membolehkan menggambar yang bernyawa. Hal ini lantaranadanya nash/dalil-dalil yg mengharamkan menggambar makhluk bernyawa, dan terlaknatnya mereka, maka (menggambar) berbeda dengan memanfaatkan gambar, apalagi ada keterangan bahwa menggambar yg bernyawa adalah menandingi ciptaan Allah dan ini tidak terdapat pada masalah 'memanfaatkan' gambar tersebut (jika untuk dihinakan).

Rasulullah bersabda:"Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah orang2 yg menandingi ciptaan Allah." (HR.Bukhari:5954)

HUKUM MENGGAMBAR

setelah kita cermati dalil-dalil diatas secara zhohir menunjukkan keharaman menggambar makhluk bernyawa. Itulah pendapat mayoritas para Ulama.:Mahzab Hanafi, mahzab Syafi'i dan mahzab Hanbali.

Menggambar makhluk bernyawa yang tidak dihinakan.

Maksudnya adalah menggambar makhluk bernyawa di atas kain, kertas, dinding,papan dan semisalnya, yg mana gambar tersebut tidak dihinakan seperti diduduki, diinjak, atau dipakai sandaran dan semisalnya. ada perbedaan pendapat dlm masalah ini. yang paling kuat adalah:Mayoritas para Ulama (mahzab Hnafi, mahzab Syafi'i dan mahzab Hanbali dan kebanyakan ulama terdahulu/ulama salaf) mengharamkanya.

Dalil mereka

Dalil keharaman menggambar makhluk bernyawa yang tidak dihinakan adalah hadits2 yg disebutkan diatas yg secara zhohir menunjukkan haram.

Imam Nawawi berkata:Mahzab kami dan mahzab lain mengatakan bahwa menggambar hewan adalah perbuatan haram yg sangat besar, termasuk dosa besar lantaran diancam dengan ancaman yang sangat keras dalam hadits, sama saja dihinakan atau tidak dihinakan, semuanya hukumnya haram, karena hal termasuk menandingi ciptaan Sang Pencipta, sama hukumnya dibaju, tikar, uang dinar, dirham atau uang kertas, bejana dinding atau selainnya. Adapun menggambar pohon, perlengkapn unta/kendaraan, dan gambar lain yang bukan gambar hewan, maka hukumnya tidak haram;inilah hukum gambar. (Syarh Shohih Muslim 14-69-70).

Gambar cetak (foto hasil kamera)

Gambar-gambar yang dihasilkan dari alat-alat modern tidak pernah ada pada zaman dahulu dan mulai dikenal oleh seorang warga negara Inggris pada tahun 1839 M. Para ulama masa kini berbeda pendapat dalam hal ini.

Yang paling kuat adalah pendapat:

Syaikh Muhammad bin Ibrohim, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh al-Albani, segenap anggota Lajnah Da'imah, serta yang lainnya berpendapat haram kecuali jika ada kebutuhan yg mendesak.

(Syaikh Ibnu Baz mengatakan:Mengambil gambar yg memiliki roh (bernyawa) dengan kamera hukumnya haram, kecuali jika sangat dibutuhkan atau kondisi darurat seperti untuk kepentingan identitas, memfoto pelaku kriminal, atau membuat SIM. ini semua jika sangat dibutuhkan dan tidak bisa diapatkan kartu identitas atau SIM kecuali harus foto maka foto tersebut menjadi boleh karena kondisi darurat). (Fatwa Nur 'ala ad-Darb 2/205)

Alasan mereka, karena hasil cetakan kamera/foto dan alat modern tidak bisa lepas dari sebutan gambar, hanya cara mendapatkan berbeda, yang dihukumi adalah hasilnya bukan caranya, sedangkan gambar makhluk bernyawa adalah haram.

~Foto yg dihasilkan oleh kamera juga sama dengan gambar dari hasil tangan. Hal ini lantaran hikmah menggambar dengan tangan sama dengan larangan foto, yaitu menandingi dan menyerupai ciptaan Allah, bahkan foto lebih mirip dengan aslinya dari pada gambar hasil lukisan tangan, bahkan sebab foto itu lebih mirip dengan aslinya, maka bahaya dan fitnahnya lebih besar dari gambar lukisan tangan.

~Foto tidak lain adalah perkembangan dari gambar lukisan tangan sebagai mana perkembangannya segala sesuatu menurut perkembangan zaman, dan kita mengetahui bahwa perbedaan cara tidak membedakan hukumnya jika keduanya sama hasilnya (yaitu gambar). Oleh karena itu dahulu mobil di buat dengan tangan manusia, tetapi sekarang semuanya dengan mesin.

~Adapun perkataan bahwa foto kamera tidak lain adalah sama dengan cermin dan tidak ada yang mengatakan gambar cermin hukumnya haram, maka jawabannya adalah berbeda antara foto dengan cermin karena gambar dicermin tidak diam/tetap, sedangkan gambar foto adalah gambar yang diam/tetap---- seperti lukisan. (Perkataan semisal oleh Syaikh Muhammad bin Ibrohim dalam Mjmu' fatawa Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrohim 1/187)

Catatan penting:

Para ulama yang membolehkan foto mensyaratkan beberapa hal diantaranya;tidak boileh berupa foto yang di haramkan sepertui foto kaum wanita, foto porno, foto yang mengandung syi'ar orang kafir atau kesyirikan, foto yang mempermainkan agama Islam, foto berupa pengagungan/pengkultusan para tokoh, dan semisalnya. (Lihat Shina'atush Shuroh bin Yad Ma'a Byani Ahkamit Tashwir al-Fotografiy hlm.52)

Ahir kalam ana memohon maaf atas salah dan khilaf, dan semoga Allah selalu memberikan Taufiq-Nya buat kita semua dan buat mereka yang sedang mencari kebenaran aamiin.

Untuk lebih lengkap silahkan lihat majalah AL FURQON (Menebar dakwah salafiyyah, Ahlus Sunnah Wal Jama'ah)

Edisi:05

Th.ke-10

1431/2010

atau di majalahalfurqon.com
Read more ...

HUKUM MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI (HIGH HEELS, WEDGES) DALAM ISLAM

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi dalam Islam

Memakai sepatu high heel berarti memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah kaki dan betis. Penggunaan high heel dalam waktu lama dan terus menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk anatomi kaki.

Beberapa kelainan bisa muncul seperti:
- Neuroma morton, yang merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari ke-3 dan ke-4.
- Timbul Haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.
- Dapat mengalami pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri.
- Dapat menyebabkan nyeri punggung karena saat menggunakan high heel, posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.

Dalam tinjauan Syar’i perlu diketahui, Tabarruj menurut Syar’i meliputi diperlihatkannya apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, ber-ikhtilath (campur baur) dengan ajnabi (orang yang bukan mahram-nya), bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka. Maka dari itu, menggunakan sepatu tumit tinggi tergolong dalam Tabarruj yang diharamkan.

Di samping itu, sepatu tumit tinggi terbukti menyebabkan berbagai penyakit, padahal diantara misi diturunkannya Syari’at ialah untuk menjaga diri manusia.

Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (QS. Al Baqarah [2]: 195).

Syaikh Abdurrahman As Sa’dy menjelaskan bahwa mencampakkan diri dalam kebinasaan mengandung dua pengertian; Pertama: meninggalkan apa yang diperintahkan, yang dengan meninggalkan perintah tersebut seseorang jadi celaka baik jasmani maupun ruhaninya. Kedua: melakukan apa yang mencelakakan jasmani maupun ruhaninya, dan ini mencakup banyak hal [Tafsir As Sa’dy 1/90].

Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat membangkitkan syahwat lelaki.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An Nur [24] : 31).

Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita yang menarik perhatian adalah haram hukumnya. Apalagi dengan memakai hak tinggi, pinggul wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian bila pemakainya berniat agar nampak lebih tinggi, maka tambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang lain. Dan yang terakhir, sepatu semacam ini telah menjadi trend wanita-wanita kafir, dari dahulu hingga sekarang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا
“Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…”. [HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ

كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.

Dalil :

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
 
Dengan kata lain, wanita yang memakainya otomatis meniru-niru kebiasaan wanita kafir atau Tasyabbuh, dan ini juga diharamkan. Kesimpulannya, mengenakan sepatu tumit tinggi hukumnya haram menurut syari’at Islam.
Read more ...

Thursday, 23 January 2014

WUDHU

Tanya:

Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu’, dan apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?

Jawab :

Alhamdulillah, tatacara wudhu’ menurut syariat adalah sebagai berikut: Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali. Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali. Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali usap. Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan saja. Setelah itu hendaknya ia berdoa:

“Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”

Artinya: Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.”

Adapun sebelumnya hendaklah ia mengucapkan ‘bismillah’ berdasarkan hadits yang berbunyi:

“Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah).”
(H.R At-Tirmidzi 56)



(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/231. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa).




Apakah Hukum Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah) pada saat Berwudhu’?
Jawab :
Sunnah muakkadah. Tidak sampai pada taraf wajib, karena dalam surat alMaidah ayat 6 Allah tidak menyebutkan kewajiban tasmiyah. Demikian juga, ketika Nabi ditanya oleh seorang Arab Badui tentang wudhu’, beliau mengajarkannya dan tidak menyebutkan tasmiyah di awal.

أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ

Sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata Wahai Rasulullah, bagaimana cara bersuci (wudhu’)? Kemudian Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam meminta bejana berisi air wudhu’ kemudian mencuci kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian mencuci wajahnya 3 kali, kemudian mencuci kedua tangan hingga siku 3 kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian memasukkan dua jari telunjuk pada kedua telinga dan mengusap bagian luar atas telinga dengan ibu jarinya dan bagian dalam telinga dengan jari telunjuknya, kemudian mencuci kedua kaki tiga kali tiga kali. Selanjutnya beliau bersabda: Demikianlah wudhu’, barangsiapa yang menambahnya maka ia telah salah dan dzhalim (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin)

Hadits-hadits tentang mengucap bismillah dalam wudhu’ meski masing-masing jalur ada unsur kelemahan, namun bisa saling menguatkan satu sama lain karena banyaknya jalur periwayatan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mundziri (atTarghiib wat Tarhiib (1/100)

Seseorangyangberwudhu’ namundiDalamKamarMandi,ApakahTetapMengucapkanTasmiyah(Bismillah)? 
Jawab : Hendaknya mengucapkan bismillah dalam hati tidak diucapkan dengan lisan (Fatwa Syaikh al-Utsaimin)

Apakah Rukun-rukun Wudhu’ ?
Jawab : Rukun – rukun wudhu’ adalah perbuatan dalam wudhu’ yang jika ditinggalkan dengan sengaja atau lupa, maka wudhu’nya batal. Rukun dalam wudhu’ bisa juga disebut kewajiban dalam wudhu’. Rukun wudhu’ ada 6 :
1. Mencuci wajah, termasuk berkumur (al-madhmadhah) dan memasukkan air ke dalam hidung (al-istinsyaq) serta mengeluarkannya.

…فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ…

“…cucilah wajah kalian…(Q.S al-Maidah: 6)

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

“Jika kalian berwudhu’, maka berkumurlah (H.R Abu Dawud)

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنْ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ

“Jika salah seorang dari kalian berwudhu’, maka hiruplah air ke dalam dua rongga hidung, kemudian keluarkanlah (H.R Muslim)
2. Mencuci kedua tangan termasuk siku.

…وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ…

“…dan (cucilah) kedua tangan kalian termasuk siku…”(Q.S al-Maidah:6)
3. Mengusap kepala dan telinga.

…وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ…

…”dan usaplah kepala kalian…(Q.S al-Maidah:6)

الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga adalah termasuk kepala” (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Ibnu Daqiiqil ‘Ied)
4. Mencuci kedua telapak kaki termasuk mata kaki.

…وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ…

…”dan cucilah kedua kaki kalian termasuk mata kaki…(Q.S al-Maidah:6)
5. Berurutan, sebagaimana urutan penyebutan dalam al-Qur’an.

إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Sesungguhnya tidaklah sempurna sholat salah seorang dari kalian sampai ia menyempurnakan wudhu’nya sebagaimana Allah perintahkan ia cuci wajah dan kedua tangannya sampai siku dan mengusap kedua kaki dan (mencuci) kedua kaki sampai siku (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah)
6. Al-Muwaalah, yaitu tidak ada jeda yang lama antara satu rukun ke rukun berikutnya.

عَنْ خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ

Dari Kholid dari sebagian Sahabat Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seseorang sholat sedangkan pada punggung telapak kakinya terdapat (sedikit) kilauan putih seukuran dirham yang tidak terkena air. Maka kemudian Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk mengulangi wudhu’ dan sholat (H.R Ahmad dan Abu Dawud)

Apakah Sunnah-Sunnah dalam Wudhu’ ?
Jawab : Sunnah-sunnah dalam wudhu’ adalah perbuatan dalam wudhu’ yang akan semakin menyempurnakan wudhu’, menyebabkan pahala bertambah, namun tidak sampai taraf wajib. Kalaupun ditinggalkan, tidak menyebabkan wudhu’nya batal. Sunnah –sunnah wudhu’ adalah :
1. Mengucapkan bismillah di permulaan wudhu’
2. Bersiwak (sikat gigi) sebelum atau setelah wudhu’

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Kalaulah tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan wudhu’ (H.R Malik, Ahmad, anNasaai).
3. Mencuci kedua telapak tangan 3 kali di permulaan wudhu’
4. Bersungguh-sungguh ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali pada saat berpuasa

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“dan bersungguh-sungguhlah ketika menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau berpuasa”(H.R Abu Dawud, dishahihkan alHakim dan disepakati adz-Dzahaby)
5. Menyela-nyela jari ketika mencuci tangan dan kaki serta menyela-nyela jenggot

… وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ…

“dan sela-selailah antara jari jemari…(H.R Abu Dawud)

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ

Dari Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu’)(H.R atTirmidzi)
6. Mencuci anggota tubuh yang harus dicuci (wajah, tangan, dan kaki) 3 kali.
Pada dasarnya, semua rukun-rukun wudhu’ wajib dilaksanakan minimal sekali. Jika dilakukan 3 kali seperti pada hadits-hadits yang telah disebutkan, akan semakin menyempurnakan wudhu’, bertambah pahalanya.
7. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah –radliyallaahu ‘anha- beliau berkata : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci, dan pada setiap urusan (yang baik)(Muttafaqun ‘alaih)
8. Hemat dalam penggunaan air

عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ : كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dengan 1 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud (Muttafaqun ‘alaih)
Ukuran 1 mud adalah sekitar 0,5 sampai 0,75 liter. Sedangkan 1 sha’ adalah 4 mud.
9. Berdoa setelahnya.

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

Dari Umar –radliyallaahu ‘anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : Tidaklah seseorang berwudhu’ dan menyempurnakan wudhu’nya, kemudian berdoa : “Asy-hadu an laa ilaaha illallaah wa anna muhammadan abdullahi wa rosuuluh “ kecuali akan dibukakan untuknya pintu surga yang delapan, dan ia bisa masuk melalui pintu mana saja yang dikehendakinya (H.R Muslim)

Bagaimanakah cara berkumur dan istinsyaq yang benar?
Jawab : Cara yang benar adalah berkumur dan istinsyaq dilakukan bersamaan pada tiap cidukan air. Air diciduk dengan telapak tangan kanan, kemudian air dihirup ke mulut disertai berkumur) dan dihirup ke hidung bersamaan, kemudian dikeluarkan juga bersamaan. Sebagaimana hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh alBukhari dan Muslim. Sedangkan, cara berwudhu’ yang memisahkan antara berkumur dan menghirup air secara tersendiri hadits-haditsnya lemah, demikian kata al-Imam anNawawy (syarh Shahih Muslim (3/106)).

ثُمَّ أَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا



Kemudian beliau shollallaahu ‘alaihi wasallam memasukkan tangannya ke dalam bejana (dan mengeluarkannya), kemudian berkumur dan memasukkan air ke hidung dari 1 cidukan tangan. Beliau melakukannya 3 kali (Muttafaqun alaih)




Ditulis Oleh Ustadz Kharisman

Apakah perbedaan antara mencuci dan mengusap, dan anggota tubuh apa saja yang dicuci dan diusap dalam wudhu’ ?

Jawab :

Mencuci adalah mengalirkan/menyiramkan air (meski sedikit) bersamaan dengan itu meratakannya. Sedangkan mengusap adalah meratakan air yang tersisa dan tidak ada air baru yang dialirkan. Pada wudhu: wajah, tangan, dan kaki wajib dicuci, sedangkan kepala dan telinga diusap. Nabi pernah menegur dengan keras Sahabat yang terlihat mengusap kedua kakinya pada saat berwudhu’ (seharusnya kaki dicuci bukan diusap), dan beliau menyatakan :

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Celaka bagi tumit-tumit dari neraka (H.R alBukhari dan Muslim)

Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga?

Jawab : Cara mengusap kepala dan telinga adalah sebagai berikut: awalnya kedua telapak tangan diletakkan di dahi (depan kepala), kemudian digerakkan usapan kedua telapak tangan bersamaan melalui atas kepala (menyusuri rambut) hingga tengkuk, kemudian digerakkan lagi ke depan hingga ke posisi awal bermula. Setelah itu, kedua jari telunjuk dimasukkan ke dinding lubang telinga, dan masing-masing ibu jari digerakkan dari bawah ke atas mengusap bagian atas telinga.

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

Beliau memulai dari depan kepala sehingga beliau memperjalankan kedua telapak tangan itu hingga tengkuk, kemudian kedua telapak tangan itu diperjalankan kembali ke tempat asal bermula (H.R alBukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid)

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ

Kemudian Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam mengusap kepala dan kedua telinganya. Bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuk, sedangkan bagian dalam telinga dengan kedua ibu jari (H.R anNasaai dari Ibnu Abbas)

Pada saat mengusap kepala, juga boleh mengusap dari depan (depan dahi) ke belakang (tengkuk) sekali saja tanpa harus dikembalikan dari belakang ke depan lagi. Hal itu juga pernah dilakukan Nabi (hadits riwayat Abu Dawud).

Bolehkah pada saat mengusap kepala hanya pada sedikit rambut di bagian depan (ubun-ubun)?

Jawab : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengusap hanya sedikit rambut pada bagian depan saja pada seluruh tata cara wudhu’ yang diriwayatkan dari hadits yang shahih, kecuali pada saat beliau memakai imamah (surban). Jika beliau memakai imamah, beliau pernah mengusap ubun-ubun dan juga di atas imamah.



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

Bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ kemudian mengusap ubun-ubun dan di atas imamah (surban)(H.R Muslim).

Namun, Sahabat Nabi Ibnu Umar pada waktu berwudhu’ pernah mengusap hanya bagian depan kepalanya saja

عَنْ نَافِع أَنَّ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَدْخُلُ يَدَيْهِ فِي الْوَضُوْءِ يَمْسَحُ بِهِمَا مَسْحَةً وَاحِدَةً عَلَى الْيَافُوْخِ فَقَطْ

Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar pernah memasukkan tangannya ke dalam bejana berisi air wudhu kemudian mengusap (kepala) dengan kedua tangan itu sekali usapan pada bagian ubun-ubun saja (H.R Abdurrazzaq)

Tidak didapati adanya para Sahabat lain yang mengingkari perbuatan Ibnu Umar itu.

Untuk kehati-hatian, sebaiknya kita selalu mengusap kepala secara keseluruhan sebagaimana tata cara wudhu’ Nabi yang diriwayatkan dari hadits-hadits yang shahih, namun kita tidak bisa menyatakan bahwa saudara-saudara kita yang berwudhu dan mengusap sebagian kepalanya tidak sah wudhu’nya.



Apakah wanita yang memakai jilbab dan kesulitan untuk mengusap kepalanya langsung boleh untuk mengusap di atas jilbab tanpa melepasnya?

Jawab : jika jilbab yang dikenakan itu terikat di bawah leher dan menyulitkan jika melepasnya, atau karena hawa sangat dingin, atau kesulitan-kesulitan yang lain maka tidak mengapa mengusap di atas jilbab. Walaupun, jika memungkinkan dengan mengusap langsung pada kepala adalah lebih baik. Demikian dijelaskan oleh Syaikh al-Utsaimin. Kalaupun mengusap pada bagian atas jilbab, hendaknya didahului mengusap pada sedikit bagian depan kepala (ubun-ubun) seperti yang dilakukan Nabi ketika menggunakan imamah (surban).



Bolehkah ketika berwudhu’ hanya mencuci sekali-sekali atau dua kali saja (tidak 3 kali)?



Jawab : Boleh. Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu’ dan mencuci anggota tubuh sekali-sekali, dua kali-dua kali, tiga kali-tiga kali, dan kadang berselang seling. Kadang sebagian anggota wudhu dicuci 3 kali dan sebagian lagi dicuci sekali.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ sekali-sekali (H.R alBukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu beliau berkata : Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dua kali dua kali (H.R Abu Dawud)



Wallaahu A’lam bis showaab
Read more ...