Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah bin Mudakir Al-Jakarty
Melihat prilaku menunda menikah tanpa
alasan syar’i ditengah-tengah kaum muslimin baik dengan alasan
menyelesaikan kuliah, karir atau alasan tidak syar’i lainnya menjadi
salah satu sebab dari banyak sebab tersebarnya kemaksiatan onani, zina
bahkan liwath (homo dan lesbi), Naudzubillah, dibarengi kemaksiatan buka
aurat, ikhtilat tersebarnya pornografi membuat kerusakkan diatas
kerusakkan, menambah tersebar luasnya kemaksiatan. Sebuah fenomena yang
membuat lisan ini berucap semoga Allah menjaga kita semua. Sambil
berfikir apa yang harus ku tulis disecarik kertas ini, sebagai nasehat
untuk kaum muslimin. Ku coba awali dengan sebuah doa dengan berkata
semoga Allah memberi hidayah dan menjaga kita semua…
Wahai kaum muslimin……..
Tidak tahukah kalian bahwa diantara
penyebab kemaksiatan onani, perzinahan bahkan perbuatan liwat (homo dan
lesbi) adalah akibat menunda nikah karena karir, kuliah atau tanpa
alasan syari’i lainnya…
Tidak khwatirkah kalian terjatuh kedalamnya…
Karir apa yang kalian cari…, apakah dengan mempertaruhkan agama kau raih karirmu….!!!
Bukankah keselamatan agama dan menjaga keimanan hal yang sangat terpenting bagi kita…
Lalu apa yang menghalangi kalian untuk menikah, padahal dengan menikah dapat menjaga kita dari kemaksiatan….
Wahai kaum muslimin…….
Kuhadirkan perkataan seorang ulama yang menjelaskan hukum dan manfaat menikah sebagai hadiah dariku untuk kalian, Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Dan berkata sebagian Ahlu Ilmi (ulama -penj) bahwasannya menikah hukummnya wajib secara mutlak
karena asal perintah adalah wajib. Hal ini dikarenakan perkataan Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ” Wahai para pemuda, barangsiapa diantara
kalian mampu untuk menikah maka menikahlah ” Al-lam li ‘Amr pada asalnya
di dalam ” ‘amr : perintah ” adalah
wajib kecuali ada yang memalingkannya dari perintah wajib. Disamping itu
bahwasannya meninggalkan menikah disertai kemampuan untuk menikah
didalamnya terkandung tasyabuh (menyerupai) orang nasrani yang mereka
meninggalkan menikah dengan tujuan untuk menjadi pendeta dan tasyabuh
dengan selain dari kaum muslimin haram hukumnya. Dimana terdapat didalam
menikah dari kebaikan yang besar dan menolak kerusakkan yang banyak,
bahwasannya dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan akan tetapi dengan adanya syarat mampu pada pendapat ini,
dikarenakan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengkaitkan yang demikian
itu dengan kemampuan sebagaimana perkataannya ” barangsiapa diantara
kalian mampu menikah ” dan dikarenakan didalam kaidah umum, setiap
kewajiban disertai dengan syarat mampu. Pendapat wajibnya nikah dalam
sisiku lebih mendekati kebenaran “. ( Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaq’ni, Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin, Kitab Nikah hal : 12 ).
Terlepas disana ada perbedaan pendapat
tentang hukum menikah, akan tetapi ulama sepakat bahwa terdapat
kemaslahatan yang banyak dengan menikah, diantaranya menjadi sebab
terjaganya seseorang dari perbuatan maksiat.
Wahai kaum muslim…..
Bagaimana jika…(semoga Allah menjaga
kita semua) dengan menundanya seseorang dari menikah tanpa alasan
syar’i sebab terjatuh kedalam perbuatan zina, padahal Allah Ta’ala
berfirman
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’ : 32)
Berkata Syaikh As-Sa’di Rahimahullah ”
Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat
zina, dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala
muqadimah zina dan perkara yang mendekatkannya.“ ( Tafsir Ar Karimur Rahman, Syaikh As-Sa’di )
Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
” Dan orang-orang yang tidak
menyembah sesembahan yang lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,
dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosa (nya)…….. “ ( Qs. Al Furqan 67 – 68 )
Berkata Syaikh Sa’di Rahimahullah :
” Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa
besar yang paling besar, perbuatan syirik didalamnya terdapat merusak
agama, membunuh didalamnya terdapat merusak badan dan zina didalamnya
terdapat merusak kehormatan” ( Silahkan lihat Taisirul Karimur Rahman )
Apalagi jika sampai terjatuh kedalam
perbuatan liwath, Naudzubillah. Sebuah dosa yang sangat besar, sebuah
kekejian yang sangat keji. Sebagaimna Allah Ta’ala berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
” Dan (Kami juga telah
mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ” mengapa kamu
melakukan perbuatan keji (liwath), yang belum pernah dilakukan oleh
seorang pun sebelum kamu (didunia ini)“ ( Qs. Al A’raaf : 80 )
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tidak ada yang paling aku takutkan daripada ketakutanku kepada kalian atas perbuatan kaum luth “ ( HR. Ahmad, tirmidzi dan dari Sahabat Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh Syaikh Al – Al Bani Rahimaullah)
Berkata Imam Adz-Zhahabi Rahimahullah : ” Liwath (homo/lesbi) lebih keji dan jelek dari perbuatan zina “ ( Al Kabaair Imam Adz Zhahabi )
Siapa yang menjamin kita akan selamat dari perbuatan maksiat….
Apakah karena karir kau pertaruhkan agamamu ….
Apakah karena mempriroritaskan kuliah dengan ikhtilat kau pertaruhkan kejernihan hatimu….
Apakah karena karir dikantor atau
aktivitas profesimu dengan kemaksiatan ikhtilat atau kemaksiatan yang
ada didalamnya kau ambil resiko yang membahayakan agamamu dengan menunda
menikah…
Tidak inginkah kita hidup dengan
kehidupan sempurna sebagai seorang manusia dengan didampingi seorang
istri sholehah atau ditemani seorang suami sholeh……..
Tidak inginkah kita merasakan hidup
sakinah dengan ditemani seorang istri penyayang lagi penurut atau suami
penyabar lagi bijaksana….
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian seorang suami istri yang menggandeng buah hatinya pergi kemajelis ilmu…..
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian keluarga fulan yang bercanda dengan buah hatinya…..
Tidak inginkah kita bahagia ketika
kening kita dikecup anak-anak kita sebagaimana kebahagian sepasang suami
istri yang dikecup keningnya oleh buah hatinya sambil berkata : ”
Ummi….. Abi… Abdurrahman berangkat dulu yah, sekarang ada setoran Juz
Amma sama Ustadz…
Jawablah wahai kaum muslimin….
Kalau kalian ingin bahagia sebagaimana
mereka bahagia, kalau kalian ingin menjaga agama kalian sebagaimana
mereka menjaga agamanya, lalu apa yang menjadi alasan kalian untuk
menunda nikah tanpa alasan syar’i. Apakah kalian merasa aman dengan
kemaksiatan yang telah tersebar, yang banyak orang terjatuh kedalamnya.
Tahukah kalian yang menjadi alasan kekhawatiran Nabi Ibrahim
‘Alaihissallam akan dirinya terjatuh kedalam perbuatan penyembahan
berhala, sehingga beliau berdoa kepada Allah agar dijauhi dari
penyembahan berhala, yaitu dikarenakan banyaknya orang yang terjatuh kedalam perbuatan tersebut. Bukankah Allah Ta’ala berfirman mengkabarkan tentang doa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأَصْنَامَ
” dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala ” ( Qs. Ibrahim : 35 ).
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah
: ” Ketika Nabi Ibrahim merasa takut terhadap dirinya, maka beliaupun
berdoa kepada Rabbnya agar di teguhkan diatas agama tauhid dan agar
tidak dipalingkan hatinya sebagaimana dipalingkannya mereka. Karena
beliau adalah seorang manusia seperti mereka dan seorang manusia
tidaklah merasa aman dari fitnah “ ( Durus Nawaqidul Islam, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 37)
Wahai saudaraku fillah, semoga Allah menjaga kita semua.
Tak tahukah kalian, bahwa disana ada
seorang akhwat yang karena sangat takutnya terjatuh kedalam perbuatan
maksiat atau karena khawatir terhadap keselamatan agamanya dia selalu
berdoa ” Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan
karuniakanlah kepada diriku seorang suami sholeh “
Wahai ukhti fillah, tak tahukah kalian
bahwa disana ada seorang ikhwan yang karena khawatir terjatuh kedalam
perbuatan maksiat dia isi waktu terkabulnya doa dengan berdoa ” Ya Allah
jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku
seorang istri sholehah “
Wahai saudaraku fillah, bagaimana kalau
ikhwan atau akhwat tersebut terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu
bagaimana kalau kita yang berada pada kondisi mereka. Bukankah kita
merasa sedih kalau kita berbuat maksiat apakah kita tidak merasa sedih
kalau saudara kita terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu dimana
ta’awun kita terhadap saudara kita, Bukankah Allah Ta’ala berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
” dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.“ ( Qs. Maidah : 2 )
Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Dan Allah akan menolong hambanya apabila hambanya menolong saudaranya ” (HR. Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh Shaleh Alu Syaikh Hafidzahullah : ”
Didalam hadist ini terdapat anjuran kepada seseorang untuk menolong
saudaranya dengan sebesar – besar anjuran, anjuran bahwasannya seorang
hamba apabila menolong saudaranya maka Allah akan menolongnya, apabila
kamu membantu kebutuhan saudaramu, Allah akan membantu kebutuhanmu, jika
kamu membantu kaum muslimin, dan suatu saat kamu butuh bantuan maka
Allah akan membantumu dan ini keutamaan dan pahala yang sangat besar “ ( Syarh Arbain Nawawi, Syaikh Sholeh Alu Syaikh : 391 )
Wahai saudaraku adakah yang lebih besar
dari ta’awun yang dengan sebab ta’awun kita dapat menjadi sebab
selamatnya saudara kita dari kemaksiatan…..Jawablah wahai saudaraku
fillah…..
Karena dengan menikahnya dirimu, maka
engkau sedang ta’awun dengan istri atau suamimu, karena dengan
menikahnya dirimu menjadi sebab terjaganya seorang istri atau suami
kedalam perbuatan maksiat. Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah :
” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga
kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan
istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi
kebutuhan syahwatnya ” ( Syarhul Mumti’ Jilid 12 hal : 10 )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : “
Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa
menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya
kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam
perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ”
Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka
menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan “ Al Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )
Mungkin diantara kalian ada yang
berkata, saya belum mau menikah dan belum ada pikiran kearah sana, maka
saya katakan semoga Allah menjaga kita semua dan mengkaruniakan kepada
kita pendamping yang sholehah…amin, wahai saudara ku fillah bahwa
disana ada pendapat dari ulama yang mengatakan hukumnya sunnah
(dianjurkan) bukan sekedar mubah (boleh) bagi orang yang tidak
berkeinginan untuk menikah atau melakukan hubungan suami istri,
sementara dia mampu, dan ini pendapat yang benar
dikarenakan beberapa hal, diantaranya dengan menikah dia dapat menjaga
agama istrinya atau menjadi sebab istrinya terjaga dari perbuatan
maksiat, begitu juga dikarenakan masuk kedalam keumuman dalil tentang
diajurkannya menikah ”
Maka sudah saatnya untuk kita menikah, mencari pendamping sholehah, semanhaj, membina keluarga sakinah.
Maka sudah seharusnya kita ta’awun dengan menganjurkan orang untuk menikah dan membantunya sesuai dengan kemampuan kita.
Wahai kaum muslimin, semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….
Tidak tahukah kalian beberapa banyak
dari pemuda kaum muslimin yang terjatuh kepada perbuatan zina, sebuah
dosa yang sangat besar yang pelakunya berhak dihukum 100 kali
cambukkan dan diasingkan dari negerinya, Adapun kalau sudah menikah
dihukum dengan dirajam sampai mati.
Tidak tahukah kalian bahkan ada yang
terjatuh pada sebuah dosa yang pelakunya berhak dikenai hukuman dengan
dilempar dari gedung yang paling tinggi kemudian dilempari batu,
bahkan dosa liwath ini telah menyebar dinegeri ini. Naudzubillah
Tidak tahukah engkau bahwa kemaksiatan onani, ponogarafi, buka aurat, pacaran dianggap sesuatu hal yang biasa…
Wahai kaum muslimin kalau seperti ini kondisi bangsa ini, lalu apa yang menjadikan alasan kita untuk menunda nikah…….
kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orangtua tidak menganjurkan anaknya untuk menikah……
Kalau seperti ini kondisi bangsa ini
lalu apa yang menjadi alasan para orang tua melarang anaknya untuk
segera menikah, katakanlah kepada diriku wahai kaum muslimin.
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk diri kita….
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk keluarga kita…
Bukankah para orangtua menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk anak-anaknya…..
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk kaum muslimin…
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menganjurkan orang untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk membantu saudara kita untuk menikah…..
Bukankah Allah Ta’ala dan Rasul Nya menganjurkan kita untuk menikah, Allah Ta’ala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
” Maka nikahillah perempuan
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir
tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.“ ( Qs. An Nisa’ : 3 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai
para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka
menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah
maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya “ ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah :
” Didalam hadist ini terdapat anjuran dari Nabi Shallahu ‘Alaihi
Wassalam untuk para pemuda, khususnya para pemuda kaum muslimin,
dikarenakan syahwat para pemuda lebih kuat dan kebutuhan untuk menikah
disisi mereka lebih banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk
menikah “ ( Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4 Kitab Nikah, hal 304 )
Berkata Syaikh Abdullah Al Basam Rahimahullah : ”
Setiap pernikahan ini terkandung didalamnya manfaat yang agung, yang
kemanfaatan tersebut kembali kepada suami istri, anak – anak,
perkumpulan (komunitas), dan agama dengan kebaikan yang banyak ” ( Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram, Jlid 5 Kitab Nikah hal 209 )
Oleh karena itu ada yang ingin kukatakan ” Saatnya untuk kita menikah“,
menjalankan perintah Allah dan Rasul Nya, membina rumah tangga sakinah
semoga dengan itu Allah menjaga agama dan diri kita dari kemaksiatan.
Sumber: http://www.darussalaf.or.id