Popular Posts

Friday, 25 November 2016

Mahar Rosullullah kepada Istrinya

❍ سالكات منهج السلف ❍:
┏━━━━━━━━━━━━━━━🌳🏠━━┓
     ❝ KAJIAN  BAHTERAKU ❞
┗━━🏠🌳━━━━━━━━━━━━━━━┛

🕯Pertemuan ke 9

*📖 Kitab: HAQQU AZ ZAUJAIN*
           [Hak-Hak Suami-Istri]

*📝 Karya: Fadhilatus Syaikh Sulaiman bin Salimillah Ar-Ruhaili hafizhahullah.*

📮Kamis, 17 Shafar 1438H/ 17 November 2016.
---------------------------------------🏡

*💎 Dan diantara hak suami istri ketika akad nikah adalah* _hendaknya seorang wanita itu wanita yang mudah maharnya, tidak mahal, tidak membebani suami diatas kemampuannya,_ dikarenakan termasuk sebab kebahagiaan suami istri adalah *seorang suami tidak membawa hutang-hutang dan keinginan-keinginan istrinya,* supaya suami tidak memiliki perasaan bahwa wanita yang tinggal dan hidup bersama dirinya dalam satu atap adalah penyebab dia terbebani dengan keinginan-keinginan istri yang tidak ada perjanjian sebelumnya dengan dirinya, yang mana itu diluar kemampuan suami.

🔎Umar radhiallahuanhu berkata:

🔖لَا تُغَالُوا صَدَاقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوًى عِنْدَ اللَّهِ كَانَ أَوْلَاكُمْ وَأَحَقَّكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُثَقِّلُ صَدَقَةَ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَكُونَ لَهَا عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ وَيَقُولُ قَدْ كَلِفْتُ إِلَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقَ الْقِرْبَةِ

_"Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu terhormat didunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih patut dalam hal itu adalah Nabi , sementara Rasulullah tak memberikan mahar kepada istri-istrinya & juga tak meminta mahar untuk anak-anak perempuannya melebihi dari dua belas uqiyah -limaratus dirham- (sekitar 40 juta rupiah), sesungguhnya seorang lelaki pasti akan merasa berat dengan mahar istrinya hingga hal itu menjadi musuh bagi dirinya & akan berkata; *'aku terbebani untuk mengalungi qirbah (bejana dari kulit) ini karena kamu."*_

📗[Dengan lafadz ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Nasa`i, dan Ahmad]

_______________________🌻🍃
✍🏻Diterjemahkan oleh: Redaktur Saalikat_ManhajSalaf -hafizhahullah-

» http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/
» bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

*🌸🍃Saalikat Manhaj Salaf🍃🌸*

No comments:

Post a Comment